JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap pengemudi Mercedes-Benz E300 berinisial MSD
Penetapan tersangka MSD (66) dikarenakan saat melintas di ruas jalan melawan arah sehingga menimbulkan kecelakaan di Tol JORR Cakung.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. “Gelar perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut terbukti bersalah karena saat melintasi di ruas tol melawan arah dan statusnya kini sudah jadi tersangka. Mobil Sedan Mercy-nya masih kita tahan,” ungkap kata Sambodo Purnomo Yogo di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).
Pun Sambodo menjelaskan meskipun jadi tersangka tetapi yang bersangkutan (pengemudi MSD red) tidak dilakukan penahanan.
“Sementara belum ditahan, karena kita masih harus melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dengan mengundang ahli kejiwaan dan ahli hukum pidana untuk memastikan betul yang bersangkutan menderita demensia atau pikun. Kita akan lihat apakah bisa digugurkan kasusnya atau dilanjutkan ke pengadilan,” ujar Sambodo.
Untuk kaitan sanksi hukumnya, sementara ini lanjut Sambodo, pengemudi Mercy bisa disangkakan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 ayat 1 tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan.
Sebagai informasi, sebelumnya sebuah video viral di media sosial Instagram yang menampilkan mobil Mercedes-Benz (Mercy) melawan arus di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR ), Sabtu (27/11/2021) sore.
Berdasarkan informasi awal, dugaan pengemudi tengah dalam kondisi demensia atau menurunkan kondisi kemampuan berpikir saat mengemudikan mobil Mercy tersebut yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Riko.
