JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Presiden Jokowi resmi melantik Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, di Istana Negara, Rabu (17/11/2021).
Pelantikan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Presiden No 106/ TNI 2021 tentang Pemberhentian dan Penaikan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dibacakan Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M Tonny Harjono.
Dengan pelantikan ini, Jenderal Andika Perkasa memegang peralihan komando Panglima TNI yang tadinya, dipimpin Marsekal Hadi Tjahjanto yang sudah masuk masa purnatugas.

Pelantikan Andika Perkasa diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden terkait dengan Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Panglima TNI. Selanjutnya Presiden Jokowi memimpin pembacaan sumpah jabatan.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” demikian petikan sumpah yang diucap ulang Andika Perkasa.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab, saya akan menjunjung tinggi sumpah prajurit,”lanjut nya
Setelah pembacaan sumpah jabatan, pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengangkatan sumpah jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi saksi dalam penandatangan tersebut.
Kemudian, Presiden Jokowi menyematkan tanda pangkat dan jabatan serta menyerahkan tongkat komando kepada Jenderal Andika Perkasa. Pelantikan pun ditutup dengan lagu Indonesia Raya.
Jenderal Andika diusulkan oleh Presiden Joko Widodo jadi calon tunggal panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengajuan dikirimkan lewat surat presiden yang diterima DPR pada 3 November 2021.
Komisi I DPR RI menyetujui Andika sebagai calon Panglima TNI usai gelar uji kelayakan dan kepatutan. Persetujuan itu lalu disahkan dalam Rapat Paripurna Kesembilan DPR Masa Sidang II Tahun Persidangan 2021- 2022 pada 8 November 2021.
Selamat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Semoga bisa menunaikan amanah dengan baik.
