JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya mengamankan 48 warga negara asing (WNA) yang di duga terlibat tindak kejahatan melalui telepon atau telekonferensi.
” Ada 48 tersangka dari dua negara yakni China dan Vietnam yang berhasil di cokok polisi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Terdiri dari 44 laki-laki dan 4 perempuan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangan persnya, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/11/2021), siang.

Yusri mengungkapkan, tiga TKP tersebut, yakni Ruko 22 di Jalan Cengkeh, Jakarta Barat, Mangga Besar, dan Ruko di Kompleks Mediterania Jakarta Barat.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan modus para tersangka diawali dengan mencari target melalui aplikasi dating atau pencari jodoh.
“Kemudian korban berkenalan, ketika sudah dekat mereka chat dengan pembahasan yang lebih jauh. Kemudian melakukan kegiatan seksual by phone. Seperti suruh buka baju, lihat kemaluan dan lain sebagainya,” terang Auliansyah.

“Kegiatan seksual tersebut kemudian direkam oleh para pelaku. Barulah disitu mereka (pelaku) melakukan pengancaman, yang mana apabila korban tidak memberikan uang ke pelaku maka foto atau video bugil korban akan disebarluaskan,”tukasnya.
Auliansyah menyebut, pihaknya masih mendalami kasus kejahatan telepon tersebut sebab para tersangka baru diamankan pada Jumat (12/11/2021) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, korban dari para tersangka berasal dari China dan Taiwan. Dari kasus ini bisa dijadikan antisipasi bagi masyarakat, untuk itu, Ia berpesan agar masyarakat di Indonesia bijak menggunakan media sosial (medsos) di Indonesia. Pasalnya, kata Aulia banyak
nya pencari jodoh di medsos. “Jadi tidak menutup kemungkinan di Indonesia akan terjadi kejahatan telepon seperti WNA lakukan di Indonesia,” ujarnya.
Sementara, ditempat yang sama Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam dalam keterangan mengatakan, penangkapan 48 tersangka kejahatan seksual lewat telepon berkat kerjasama yang solid antara Kepolisian dan Imigrasi. ” Sinergitas dan kolaborasi antara polisi dan imirasi berjalan sangat baik. Sehingga 48 orang WNA asal China dan Vietnan kita amankan. Selanjutnya kita juga akan melakukan penyelidikan terkait pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh mereka,”ucapnya.
Selanjutnya tambah Godam, apabila pihak lain atau barangkali ada WNI yang dirugikan maka bisa menghubung live chat website di www.imigrasi.go.id
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal di Indonesia UU ITE, UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
