KEBUMEN- JOURNALREPORTASE- Dinilai tidak bisa membantu penyidikan berjalan lancar atau dianggap tidak kooperatif Kejari Kebumen melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadinas) Naker, Koperasi dan UMKM Kebumen Siti Kharisa selama 20 hari ke depan. ” Ya sdri Siti Kharisah kami tahan selama 20 hari, sejak 13 November hingga 1 November,” ungkap Kajari Kebumen,Jateng Fajar Sukristyawan, Jumat (15/10).
Fajar mengatakan bahwa Siti Kharisah adalah tersangka kasus peningkatan kualitas dan produktivitas Naker pada Pembangunan BLK dan pembangunan sarana promosi hasil produksi, 2019.
“Kita cuma kirim pesan kepada publik, terutama di Kebumen, untuk jangan sesekali mencontoh atau mengulangi perbuatan tersangka. Kita tindak tegas. ”ucapnya.
Fajar pun, menyatakan penahanan Siti, Rabu (13/10) di Rutan Polres Kebumen, karena dinilai oleh tim penyidik tidak koperatif. ” Dua kali dipanggil, yakni Jumat (8/10) dan Senin (11/10) tidak datang tanpa alasan. Panggilan ketiga, Rabu baru datang, ” ungkapnya.
Siti ditetapkan tersangka sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Konitmen, dengan No:4/M.3.25/Fd. 1/10/2021, tanggal 13 Oktober. Surat Perintah Penahanan (Sprindik) diterbitkan, 13 September 2021 dengan No: 04/M.3. 25/09/2021, tanggal 13 September 2021.
Tersangka dijerat Pasal 12 i dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor No: 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No: 20/2001.
