Journal Reportase
Breaking News

Kejari Kebumen Tahan Mantan Kadis Naker Koperasi UMKM

KEBUMEN- JOURNALREPORTASE- Dinilai tidak  bisa membantu penyidikan berjalan lancar  atau dianggap tidak kooperatif  Kejari Kebumen  melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadinas) Naker, Koperasi dan UMKM  Kebumen Siti Kharisa selama 20 hari ke depan. ” Ya sdri  Siti Kharisah  kami tahan selama 20 hari,  sejak 13 November hingga 1 November,” ungkap Kajari  Kebumen,Jateng Fajar Sukristyawan, Jumat (15/10).

Fajar mengatakan bahwa Siti Kharisah adalah tersangka kasus peningkatan kualitas dan produktivitas Naker pada Pembangunan BLK dan pembangunan sarana promosi hasil produksi,  2019.

“Kita cuma kirim pesan kepada publik,  terutama di Kebumen,  untuk jangan sesekali mencontoh atau mengulangi perbuatan tersangka. Kita tindak tegas. ”ucapnya.

Fajar pun,  menyatakan penahanan Siti,  Rabu (13/10) di Rutan  Polres Kebumen, karena dinilai oleh tim penyidik tidak koperatif. ” Dua kali dipanggil, yakni Jumat (8/10) dan Senin (11/10) tidak datang tanpa alasan. Panggilan ketiga,  Rabu baru datang, ” ungkapnya.

Siti ditetapkan tersangka sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Konitmen, dengan No:4/M.3.25/Fd. 1/10/2021, tanggal 13 Oktober. Surat Perintah Penahanan (Sprindik)  diterbitkan,  13 September 2021 dengan No: 04/M.3. 25/09/2021, tanggal 13 September 2021.

Tersangka dijerat Pasal 12 i dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor No: 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No: 20/2001.

Related posts

Situasi COVID-19 Sangat Mengkhawatirkan Tiga Pilar Jakarta Barat Berikan Himbauan Protokol Kesehatan

redaksi JournalReportase

Terdesak Ekonomi, Dua Sahabat Kompak Gasak Motor Milik Teman Sendiri, Diringkus Polsek Metro Tamansari

redaksi JournalReportase

Kapolri: Garda Satya NKRI Jadi Mitra Polri Jaga Kamtibmas dan Keutuhan Bangsa

redaksi JournalReportase

Leave a Comment