Journal Reportase
Breaking News

Maling Motor Dua Pemuda, Satu Residivis Dicokok Polisi

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Dua pemuda yang baru datang dari Kampung Halaman ke Jakarta di cokok polisi. Pelaku berinisial AS als caeng (28) dan bin Nanang (23) warga Kp Margahayu, Desa Buniasih, Tegal Buleud, Kab Sukabumi Jawa Barat berikut alat kunci letter T dan senjata api rakitan diamankan petugas saat kepergok melakukan pencurian 1 unit sepeda motor, Minggu, (26/9/2021), sekira pukul 03.30 WIB.

Diketahui dua orang pemuda yhyankini masuk sel tahanan ada hubungan (iparan red) dan satu diantaranya merupakan residivis.

” Pelaku satunya merupakan residivis kasus yang sama sudah melakukan kasus kejahatan di 2016 dan sudah di vonis 1,8 tahun. Dan aksinya kejahatannya yang ke tiga kalinya, ” beber Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Slamet Riyadi dalam keterangan persnya, di Halaman Polsek Kebon Jeruk, Selasa, (28/9/2021).

Slamet menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Minggu, 26 September 2021 sekira pukul 03.30 WIB di jalan Persatuan, Sukabumi Selatan, Kebon jeruk Jakarta Barat di mana korban Endek Hasbuloh memarkirkan kendaraan dalam keadaan terkunci di depan rumah kontrakan yang tertutup oleh pagar dan pintu gerbang yang kebetulan tidak terkunci.

Pelaku datang dari kampung halaman di daerah Sukabumi dengan menggunakan travel, tiba di deket lokasi kejadian langsung mencari sasaran kendaraan sepeda motor.

” Melihat ada sasaran pelaku kemudian mengincar mengambil kendaraan korban dengan kunci letter T dan senjata api rakitan yang disimpen di dalam tas ransel warna hitam,” terang Slamet Riyadi.

Dalam melancarkan aksinya kedua pelaku juga telah membagi tugas. JI bin Nanang mengambil sepeda motor sementara rekannya AS bertugas berjaga di depan gerbang kontrakan.

Aksi pelaku diketahui oleh warga sekitar ada orang yang mencurigakan kemudian warga tersebut menghubungi piket buser sesaat menerima laporan tersebut piket buser dibawah pimpinan kanit Reskrim AKP Pradita Yulandi, yang tidak jauh dari lokasi memantau dan saat pelaku menuntun kendaraan langsung dibantu warga bergegas melakukan penangkapan.

” Setelah di lakukan penangkapan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa kunci letter T dan senjata api rakitan yang disimpen di dalam tas ransel warna hitam,” tutur slamet

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dan pasal 1 ayat 1 UU darurat no. 12 tahun 1951,” tandas Slamet.

Related posts

Empat Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Diringkus Timsus Polres Bangkalan

redaksi JournalReportase

Cek Kesiapan TNI-Polri Hadapi Pemilu 2019 Panglima TNI Berdialog Dengan Prajurit

redaksi JournalReportase

Tersangka AS Mantan Direktur DSI Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Bareskrim Polri Setelah Jalani Pemeriksaan Selama Tujuh Jam

redaksi JournalReportase

Leave a Comment