Journal Reportase
Otonomi Daerah

Tak Ada Izin Jual Sat Resnarkoba Polres Majalengka Amankan 66 Miras

JOURNALREPORTASE- MAJALENGKA- Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar kembali mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis.

Operasi rutin yang ditingkatkan, Sabtu (11/9/2021) malam, dengan sasaran miras diwilayah Majalengka wetan, Cijati Kecamatan dan Kabupaten Majalengka, dimana berhasil mengamankan 66 botol miras pabrikan dari warung kelontongan milik SN (27) dan AN (43).

“Kami amankan karena pemilik miras ini tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami,” kata Kasat Narkoba AKP Udiyanto.

Sementara itu, Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi mengatakan kegiatan operasi miras terus dilakukan baik siang maupun malam guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusip diwilayah Kabupaten Majalengka.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras dan menghimbau kepada masyarakat agar tetap bersama sama menjaga situasi Kamtibmas diwilayah Kabupaten Majalengka, ”pungkas Edwin Affandi.

Related posts

Ekspedisi Ramadan IZI di Wilayah 3T Tembus Hingga IndonesiaTimur

Bina Netralitas TNI Di Pemilu Jakarta Timur

Ketua Persit KCK Gabungan Kostrad Pimpin Sertijab Ketua Persit KCK Cabang II Sops PG Kostrad dan Cabang III Spers PG Kostrad

redaksi JournalReportase

Leave a Comment