JOURNALREPORTASE- JAKARTA- Jika masyarakat melihat dan menemukan bukti peredaran kartu atau sertifikat vaksin palsu segera laporkan ke pihak kepolisian. Pasalnya kartu vaksin yang kini dijadikan salah satu persyaratan wajib oleh Pemerintah untuk kegiatan masyarakat di luar rumah beredar luas dan beberapa pelaku sudah ditangkap.
“Karena itu laporkan bila masyarakat menemukan kartu vaksin palsu yang dijadikan ladang bisnis ilegal bagi sebagian orang. Pembuatan sertifikat vaksin menjadi marak dan kepolisian sudah beberapa kali menangkap para pelaku,” demikian ditegaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, dalam keterangan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (3/9).
Fadil mengatakan bahwa pemalsuan dan pengguna sertifikat vaksin Covid-19 palsu bisa diancam hukuman penjara. Untuk itu, Fadil mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau melihat adanya kasus penyalahgunaan sertifikat vaksin khususnya dari aplikasi Peduli Lindungi.
“Apabila ada informasi penyalahgunaan sertifikat vaksin atau penyalahgunaan aplikasi Peduli Lindungi, dapat melapor ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya melalui media sosial Instagram @cyberpoldametrojaya atau Whatsapp ke posko pengaduan di nomor 0811. 1311, 0110,” beber Fadil
Laporan dari masyarakat, lanjut Fadil sangat membantu kepolisian dalam membongkar dan menangkap pelaku kejahatan ini.
“ Penangkapan para tersangka pemalsuan surat vaksin kami peroleh dari informasi masyarakat. Demi kesehatan dan keselamatan kita bersama saya imbau masyarakat bila ada orang jahat yang ketahuan menjual sertifikat vaksin dapat diinformasikan ke kami, akan kami tangkap,”ucap Fadil.
Untuk diketahui bahwa beberapa waktu lalu polisi mengungkap kasus dugaan pemalsuan sertifikat vaksin dan penggunaan data secara ilegal pada aplikasi pedulilindungi.co. Polisi menangkap dua orang pelaku berinisial FH (23) dan HH (30). Parahnya lagi salah pelaku HH merupakan staf Kelurahan di daerah Muara Baru, Jakarta Utara.
Terungkapnya kasus ini, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya pembuatan sertifikat ilegal. ” Kami bergerak dan menangkap 2 tersangka berinisial FH dan HH serta 2 pengguna sertifikat vaksin palsu AN dan BI,”terang Yusri. ” Pelaku memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kegiatan lainnya,” tambah Yusri menegaskan.
(Editor : Arif Yunianto)
