JOURNALREPORTASE- JAKARTA- Pemberlakuan PPKM level 3 khususnya majalengka, Polres Majalengka mengambil langkah-langkah guna pencegahan penyebaran COVID-19, salah satunya melakukan penyekatan di Ruas jalan di jl K.H abdul Halim Dalam Kota, (Kamis, 26/08/21)
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, mengatakan bahwa kegiatan penyekatan dan penutupan jalan di Majalengka dalam rangka menindak lanjuti intruksi menteri dalam negeri No.29 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 COVID-19 di wilayah Jawa – Bali.
“ Di Jalan Raya Wilayah Majalengka, anggota sat lantas dan sat sabhara Polres majalengka melaksanakan kegiatan penyekatan guna mengurangi mobilitas dan pencegahan Covid-19,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, kata Edwin diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga dapat menurunkan angka penyebaran Covid-19 di kabupaten majalengka.
Selain itu, lanjut Edwin mengatakan dalam melakukan penyekatan, personel memberikan himbauan yang humanis kepada masyarakat untuk dapat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid-19.
“Himbauan kita lakukan setiap harinya, dengan menyasar cafe, warung makan, serta tempat yang sering dijadikan warga untuk berkumpul,”pungkasnya.
