Journal Reportase
Otonomi Daerah

Di Jaksel, Pelanggaran Tertinggi Selama PPKM Darurat Didominasi Penggunaan Masker

JAKARTA JOURNAL REPORTASE -Warga Jakarta Selatan yang tak perduli betapa pentingnya penggunaan masker, sebagai salah satu Prokes, mendominasi pelanggaran tertinggi selama berlangsungnya PPKM Darurat, dari 3 Juli-25 Juli 2021.

“Adapun jumlah Pelanggar Penggunaan Masker sebanyak 4.427 pelanggar, dengan rincian 4.398 pelanggar diberikan sanksi sosial, dan 29 pelanggar sanksi denda dengan total Rp 5,1 juta,” jelas Kasat Pol PP Jakarta Selatan, Ujang Suherman, Kamis (29/7/2021).

Sementara, untuk pelanggaran di rumah makan atau restoran, dari 2.417 tempat makan yang disidak, 60 diantaranya diberikan sanksi penutupan sementara. 122 lagi diberikan sanksi teguran tertulis, 28 sanksi pembubaran dan dua sanksi denda dengan total Rp 4 juta,” lanjut Ujang.

Ditambahkan, di sektor perkantoran, pihaknya melakukan sidak di 461 titik perkantoran. Hasilnya, ditemukan 11 pelanggar yang diberikan sanksi penghentian sementara, 11 perkantoran dikenakan pembekuan sementara, dan 15 perkantoran diberikan sanksi teguran tertulis.

“Di sektor usaha, dari 846 tempat yang disidak, 25 di antaranya diberikan sanksi pemberhentian sementara, lima pembekuan sementara, dan 10 teguran tertulis. Jumlah sanksi denda sebesar Rp 9,1 juta dan diserahkan ke Kas Daerah,” tandasnya. (lan)

Related posts

Ketua Yayasan Kartika Kodim Jakarta Barat Gandeng BRI Penyuluhan Menabung

redaksi JournalReportase

Tingkatkan Disiplin dan Profesionalisme Prajurit dan PNS Korem 091/ASN Gelar Penyuluhan Terpadu

redaksi JournalReportase

Yonif Raider 509 Kostrad Memperingati Hari Anak Jalanan Internasional

redaksi JournalReportase

Leave a Comment