JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Ketua Umum Dewan Ekonomi Indonesia Timur (DEIT), Annar Salahuddin Sampetoding melaporkan uangnya raib Rp 6 miliar di Bank Mandiri.
Pengusaha asal Indonesia Timur itu mengatakan bahwa kasus itu sudah dia laporkan kurang lebih 4 tahun lamanya namun sampai sekarang belum ada kejelasanan kabar penyelesaiannya.
Annas yang juga mantan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia dan Ketua Tetap Kadin Indonesia ini menyesalkan sikap polisi yang terkesan tidak mengusut kasusnya.
Diketahui, ia menjadi korban dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/7823/XII/2019/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 2 Desember 2019.
Ia pun menceritakan dasar pelaporan tersebut. Ada pun kejadian dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 2016.
“Tanggal 24 Oktober 2016 terbit SKBDN dari Bank Mandiri dengan jaminan deposito An. saya dan hingga sekarang bukti transaksi jual Beli BBM tidak ada. Pada Tanggal 25 Januari 2017 kami telah bersurat ke Bank Mandiri untuk tidak mencairkan SKBDN, karena tidak terjadi jual beli BBM,” kata Anhar dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
“Di hari yang sama Bank Mandiri tetap melakukan pendebetan deposito atas nama saya sebesar Rp. 6.000.000.000,- dan mengabaikan surat kami, dengan memalsukan surat-surat atau dokumen atau tanda tangan otentik, bekerjasama dengan pihak Bank Mandiri,” sambung dia.
Menurutnya, ada kejanggalan dari proses itu, makanya ia menempuh jalur hukum. ” Pada Tanggal 2 Desember 2019 saya melaporkan pihak Bank Mandiri dalam hal ini Stepani Jelita dan Sri Dewi Maharani ke Polda Metro,” tuturnya.
Ia mengungkapkan hingga kini kepolisian masih belum menetapkan tersangka. Padahal, kata dia, dari rangkaian pemeriksaan telah ditemukan adanya unsur pidana.
“Lambat penanganan terhadap kasus saya, kan sudah jelas tanda tangan saya dipalsukan,” ujarnya.
Lebih lanjut Annar mengatakan, sangat jelas bukti-bukti yang kami lampirkan, tapi belum juga ada kepastian hukum. Bahkan pihaknya juga telah melayang surat ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sebagai bentuk perlindungan hukum.
Sementara itu, untuk memastikan sejauhmana perkembangan kasus yang ditangani oleh pihak Kasubdit II Fismondev Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abd Azis, namun hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi.
