JAKARTA- JOURNALREPORTASE-‘Polisi dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencokok RR seorang programmer komputer yang melakukan penipuan berlogo Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan bantuan Rp 300 ribu kepada warga yang terdampak Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku beraksi sejak bulan November 2020 lalu, telah meraup kentungan Rp 1,5 miliar. Pelaku ditangkap pada 12 Juli 2021 di Jakarta. Tersangka juga membuat aplikasi dan mempromosikannya melalui medsos. Bagi masyarakat yang tertarik, mereka mendaftar dan akan diberikan pertanyaan.
“Pelaku membuat sebuah akun bagi konsumen yang mau mendaftar menerima bansos Rp 300 ribu dari Kemensos. Melalui wibsite pesan berantai konsumen dapat mengisi aplikasi yang di buat pelaku,” ujar Yusri dalam ketetangan persnya di Polda Metro Jaya, Senin (19/7/2021).
Menurut Yusri, melalui akun tersebut, pelaku meraup keuntungan dari setiap pemasang iklan di wibsite berlogo Kemensos. ” anyak perusahaan yang memasang iklan di wibsite pelaku. Dari pemasangan iklan, pelaku mendapat keuntungan perbulan Rp 200 juta,” papar Yusri.
Merasa terganggu nama Kemensos dicatut untuk melakukan informasi palsu ( hoaks) kemudian pihak Kemensos melaporkan aksi pelaku ke Polda Metro Jaya hingga akhirnya pelaku ditangkap.
“Teman-teman di Kemesos melaporkan ke Polda Metro, karena merasa tidak melakukan hal tersebut. Kita melakukan penyelidikan, kemudian kita lakukan penangkapan,” terang Yusri.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemensos Hasyim mengatakan ditempat yang sama mengapresiasi langkah Polda Metro dengan cepat dan sigap menangkap pelaku pembuat informasi palsu terkait bantuan untuk masyarakat. Aksi pelaku, kata Hasyim sudah mencoreng nama baik Kemensos.
“Perbuatan pelaku ini tidak terpuji dan mencemarkan nama baik Kemesos dan dampaknya mengganggu kepercayaan kepada masyarakat,” kata Hasyim.
” Juga kami mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang cepat meringkus pelaku pembuat akun palsu atau hoax. Terimakasih kepada jajarannya Polda Metro yang cepat dan sigap menangkap pelaku pembuat akun website PPKMonline. Semoga hal ini membuat efek jera terhadap pelaku dan ke depannya tidak terulang kembali,” tukas Hasyim.
Dilanjutkan Yusri atas kasus merusak nama institusi kementrian pihak aka menelusuri lebih jauh lagi, apakah ada dari Kementerian lain yang mereka mainkan. “Kami masih mendalami. Sampai saat ini, situs subsidippkm.online yang dikelola pelaku sudah tak bisa diakses,” ungkapnya.
Dalam kasus itu, terag Yusri pelaku dijerat UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.” Mengingat, modus operandinya menggunakan teknologi informasi melalui pesan berantai,” tandas Yusri
