JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yugo menegaskan, bahwa mulai Kamis (15/7) Polda Metro Jaya akan melakukan penambahan penyekatan di Masa PPKM Darurat.
Penambahan perluasan penyekatan ruas jalan yang masuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya karena belum adanya penurunan wabah covid-19 yang signifikan. Karena itu, Polda Metro Jaya berdasarkan evaluasi selama PPKM Darurat diberlakukan sejak 3 Juli lalu perlu adanya tambahan penutupan atau penyekatan ruas jalan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
“Potensi penambahan penyekatan PPKM Darurat berdasarkan google mobilitas 30-50 persen. Sehingga awalnya penyekatan berjumlah 63 titik menjadi 100 titik,” ungkap Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).
Penyekatan PPKM darurat kembali disosialisasi. “Mulai besok (kamis 15 Juli 2021) kita berlakukan penambahan penyekatan pukul 06.00 WIB. Kemarin pembatasan mobilitas, sekarang menjadi pengendali mobilitas. ” Mekanisme penyekatan pukul 06.00-10.00 (esensial dan kritikal), pukul 10.00-22.00 tutup (hanya nakes, dokter, perawat dan darurat), pukul 22.00-06.00 lepas (tidak ada penyekatan),” tukas Sambodo.
Ini daftar penyekatan PPKM Darurat.
Titik penyekatan Tol arah Jakarta:
1. Gerbang Tol Cikarang Pusat
2. Gerbang Tol Cibatu
3. Gerbang Tol Cikarang Barat
4. Gerbang Tol Tambun
5. Gerbang Tol Bekasi Timur
6. Gerbang Tol Bekasi Barat
7. Offramp Bukopin
8. Offramp Tegal Parang
9. Offramp Polda
10. Offramp MPR/DPR
11. Offramp Darmais
12. Offramp Farmasi
13. Offramp Semanggi
14. Offramp Pancoran
15. Offramp Desari
Titik penyekatan batas kota Jakarta:
1. Pasar Jumat (Tangsel – Jaksel)
2. Lenteng Agung (Depok – Jaksel)
3. Budi Luhur (Tangerang – Jaksel)
4. Kalideres (Tangkot – Jakbar)
5. Panasonic (Depok – Jaktim)
6. Kalimalang (Bekasi Kota – Jaktim)
7. Sumber Arta (Bekasi Kota – Jaktim)
8. Harapan Indah (Bekasi Kota – Jaktim)
9. Bintaro (Tangkot – Jaksel)
10. Batu Ceper (Tangkot – Jakbar)
Titik penyekatan dalam kota:
1. TL Fatmawati
2. Jalan Pangeran Antasari
3. Under Pass Mampang
4. Green Garden
5. TL Coca Cola Cempaka Putih
6. Under Pass Basura
7. Jalan DI Panjaitan arah Casablanca
8. Fly Over Pesing arah Timur
9. Fly Over Ladogi
10. Jembatan Merah
11. Megaria
12. Jalan Cassa Kemayoran
13. Jalan Benyamin Sueb Kemayoran
14. Jalan Apron
15. Hasyim Ashari (TL Donat)
16. Medan Merdeka Timur (Gambir)
17. Jalan Veteran
18. Jalan Joglo Raya
19. Pasar Rebo Cijantung
Titik penyekatan ruas Sudirman-Thamrin:
Arah Utara
1. Bundaran Senayan
2. FX Sudirman
3. Semanggi
4. Benhill
5. Karet
6. Setia Budi
7. Dukuh Bawah
8. Jalan Tanjung Karang
9. Betung
10. Bundaran Hotel Indonesia
11. TL Sarinah
12. TL Kebon Sirih
13. Budi Kemulian (TL Patung Kuda)
14. Museum
15. RRI
16. Oteva
17. TL Harmoni
Arah Selatan:
1. Kudeta Prancis
2. Sumenep
3. TL Hos Cokroaminoto
4. Dukuh Bawah
5. Setia Budi
6. Jalan Suryo
7. SCBD
8. Bapindo
9. Menpan
10. Bundaran Senayan
Titik penyekatan Wilayah Penyangga:
Depok:
1. Bawah Fly Over UI
2. Jalan Komjen M Yasin
3. Jalan Margonda Raya
4. Gerbang GDC
5. Pertigaan Apotik Margonda
6. Pertigaan Kartini
7. Jalan Raya Bogor
8. Jalan Raya Parung Ciputat
9. Jalan Raya Bogor Cilangkap
Bekasi Kabupaten:
1. Sasak Jarang Tambun
2. Kalimalang
3. Kedung Waringin
4. Jababeka (Bundaran Patung Kuda)
5. Cikarang Festival
6. Simpang Pencenogan
7. Stadion Wibawa Mukti
8. Simpang Jalan
9. Simpang Jalan Novieland
10. Simpang Jalan SGC
11. Jalan Yos Sudarso
12. Terminal Kalijaya
13. Distrik 1 Meikarta
Tangerang Selatan:
1. Legok
2. Gading Serpong
3. Jalan Camar Bintaro Sektor 3
4. Pamulang Jalan Raya Bogor
5. Jalan IR H. Juanda
6. Gading Boulevard
Tangerang Kota:
1. Jatiuwung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, kurangnya kesadaran masyarakat mematuhi apa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang tidak penting menyebabkan penurunan wabah covid 19 belum terjadi sesuai harapan. Karena itu, demi keselamatan bersama, Kepolisian bersama tiga pilar berharap masyarakat untuk mengurangi mobilitas atau menghentikan mobilitas yang tidak penting. ” Jadi kuncinya cuma satu kurangi mobilitas atau hentikan mobilitas untuk sementara waktu yang tidak penting demi keselamatan,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Yusri juga meminta kepada pemimpin perusahaan untuk sementara waktu tidak ada lagi aktivitas kerja di perkantoran dan tidak ada lagi ada pemaksaan karyawannya untuk bekerja. “Jika tidak diindahkan dan bila satgas yustisi atau satgas penegakkan hukum mendapati masih ada pemimpin perusahaan yang memaksa karyawannya untuk bekerja kami tidak segan segan akan mengambil tindakan tegas,” tandas Yusri.
