JAKARTA- JOURNAL REPORTASE- Mulai malam ini, Senin, (21/6) Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI akan melaksanakan pembatasan mobilitas yang terkonsentrasi di sejumlah titik lokasi. ” Ada 10 titik di Jakarta mulai malam nanti akan dilakukan pembatasan mobilitas terhadap masyarakat. Hal ini dilakukan guna menekan laju penularan Covid -19 yang cenderung lonjakan positif covid19 meningkat,” demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, di Gedung TMC Ditlantas, Senin (21/6/21).
Dikatakan Yusri, di Jakarta lonjakan covid-19; terkonfirmasi memasuki data sebanyak 5.582 positif aktif. Ini artinya lonjakan Covid Jakarta ini sudah mendekati 80 persen sekitar 20 persen lagi.
Melihat situasi tersebut. lanjut Yusri mengatakan bahwa jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pemda Propinsi DKI dan unsur TNI mulai malam ini akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pengguna jalan di 10 titik keramaian, dari pukul 21.00 hingga 04.00 pagi, untuk membatasi mobilitas masyarakat.
“Kita mengoptimalisasi protokol kesehatan menerapkan 5M dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta membatasi mobilisasi,” jelas Yusri.
Selain menerapkan 5M, anggota dalam pelaksanaan dilapangan juga akan melakukan 3T testing, tracing, dan treatment agar optimalisasi pembatasan maksimal.
Sementara itu di tempat yang sama Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pmbatasan mulai berlaku malam ini dari pukul 21.00-04.00. Namun, ada 4 pengeculian yang boleh yaitu penghuni, tim kesehatan, tamu hotel dan mobilitas dalam keadaan darurat.
Menurut Sambodo, untuk kawasan keramaian tersebut akan di pasang spanduk atau plang untuk pembatasan. Pemberlakuan pembatasan sampai situsional angka penyebaran Covid-19 menurun.
“Peraturan pembatasan mobilitas berdasarkan UU No.2 Tahun 2002, UU No.22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur No.759 Tahun 2021, Instruksi Gub No.39 Tahun 2021, Pergub No.79 Tahun 2020 dan Pergub No.3 Tahun 2021,” terang Sambodo.
Ditegaskan Sambodo, pihaknya akan melaksanakan operasi yustisi untuk mendisiplikan masyarakat, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.21 tahun 2020 disebutkan bahwa PPKM adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
“Berdasarkan Pergub No.759, membatasi komunitas karena masih banyak cafe-cafe yang buka. Pelanggaran akan dikenakan sanksi ketika masyarakat abay di dalam penggunaan masker, bahwa masyarakat yang melanggar bisa dikenakan sanksi administratif denda Rp 250.000. Jika pelanggar tidak memiliki atau tidak membawa anggaran bisa dalam bentuk sanksi sosial. Kami sudah terapkan di rumah makan, cafe, tempat usaha dan sebagainya,” tuturnya.
Berikut ini rincian 10 titik yang dilakukan pembatasan:*
- Bulungan dari Traffic Light Bulungan belakang Kejagung sampai dengan kawasan Mahakam
- Kemang mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda
- Gunawarman, Suryo dan SCBD dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
- Sabang sepanjang Jalan Sabang
- Cikini Raya dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh
- Asia Afrika mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City
- BKT sepanjang jalan BKT
- Seluruh kawasan Kota Tua Jakbar mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos
- Boulevard Kelapa Gading
- Kawasan PIK yaitu PIK 2 setelah menyebrang jembatan
Sambodo mengatakan, meski ada pembatasan, ada pengecualian yang dilakukan. Dia juga mengatakan pembatasan ini bersifat situasional. Jika dinilai sudah kondusif, ada kemungkinan pembatasan ini bergeser ke wilayah lain.
“Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas, pertama penghuni jadi meski dibatasi karena penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan. Kedua kaitan kesehatan ambulans, apotek, rumah sakit, tujuan itu masih boleh melintas. Kalau di ruas jalan ada hotel maka tamu hotel maupun yang mau ke hotel masih diperbolehkan, keempat mobilitas keadaan darurat, kebakaran, kepolisan, ambulans, TNI-Polri, kalau mau melintas boleh. Keempat ini yang dikecualikan. Boleh melintas pada saat dimulainya pembatasan,” kata Sambodo
