Journal Reportase
Kriminal

Tersangka Pencurian Rumsong di Kedoya Selatan Diserahkan Ke Kejaksaan, Kanit Reskrim : Tinggal Menunggu Disidang

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Kasus pencurian Rumah Kosong (rumsong) yang terjadi di Jln Taman Kedoya Baru, RT 03/04, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat kini telah dinyatakan lengkap dalam proses penyidikan dan dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditengah pandemi Covid-19 tersangka menjalani Tahap 2 dilaksanakan secara dariing. Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat melalui Kompol anit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradipta Yuliandi mengatakan saat ini berkas perkara kasus pencurian rumah kosong sudah dinyatakan lengkap dan P 21 oleh kejaksaan.

“Pelimpahan tahap dua itu dilakukan lantaran berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21” ujar Akp Pradipta Yuliandi saat di konfirmasi, Senin, (31/5/2021).

Pradipta mengatakan Tahap 2 tersebut dilakukan secara darring mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Setelah tahap 2, lanjut Pradipta megatakan bahwa kemudian para tersangka dan barang bukti di serahkan ke pihak kejaksaan.” Jadi perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu waktu untuk dipersidangkan, ” ujarnya

Seperti yang sudah diberitakan, Kasus pencurian Rumah Kosong terjadi pada Hari Sabtu 20 Maret 2021 pukul 13.10 WIB di Taman Kedoya Baru, blok A,15/27 RT 03/04, Kel. Kedoya Selatan, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian olah TKP sehingga ditemukan bukti-bukti petunjuk dan keterangan saksi yang mengarah kepada pelaku inisial AW dan H.

Para pelaku berhasil di tangkap ditempat persembunyiannya di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Sedangkan pelaku H berhasil ditangkap di rumah tinggalnya di wilayah Kemanggisan Jakarta Barat.

Dari.pencurian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Adapun barang yang dicuri meliputi perabot rumah seperti lemari, sofa, hiasan dinding, kirchen set, buffet, kursi, meja AC, watter hitter, lukisan dinding, ubin lantai (marmer), kusen, kaca, alumunium, teralis, kayu plafon, wastafel, rolling tangga dan lainnya.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Related posts

Berkedok Pijat Refleksi, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Amankan 11 Orang

redaksi JournalReportase

Kepergok Saat Mencuri Sepeda Motor, Pelaku Babak Belur Diamuk Warga

redaksi JournalReportase

Polsek Cengkareng Amankan Residivis Pelaku Curas Bersenjata Tajam

redaksi JournalReportase

Leave a Comment