Journal Reportase
Nasional

Satpol PP Kebayoran Lama Terapkan Prokes, Tak Pakai Masker Diberi Sanksi Sosial dan Denda Uang

JAKARTA -JOURNAL REPORTASE -Demi tegaknya peraturan dan Prokes Covid-19, Sat Pol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, melakukan giat tertib masker yang digelar, Senin (12/4/2021).

Hasilnya dalam penertiban masker tersebut, terjaring 21 pelanggar. Sebanyak 20 orang dikenakan sanksi sosial, dengan menyapu jalan dan membersihkan sampah.

Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, para pelanggar ini terjaring di Jalan Panjang Cidodol, Kelurahan Cipulir sebanyak 10 orang. Kemudian di Jalan Raya Pasar Kebayoran Lama (Pos 2) Pertigaan Ramayana 7 orang pelanggar dan 4 pelanggar di Jalan Raya Kebayoran Lama, Kelurahan Grogol Selatan.

“Dari 21 pelanggar, 20 dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah dan satu orang di Jalan Panjang Cidodol bayar denda Rp 250.000,” ujar Efefendi.

Menurutnya, penertiban dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, agar selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Kami juga melakukan monitoring pasar dan tempat usaha, agar menerapkan prokes,” pungkas Effendi. (lan)

Related posts

Jika BPJS Menjadi Persyaratan Harus Dimatangkan dan Sosialisasi Kepada Pemilik Kendaraan

redaksi JournalReportase

Nama Susunan Pemegang Saham Berubah, Perusahaan Tambang Kalteng Ngadu ke Menkumham dan KPK

Danang journalreportase

Bintang Jalasena Nararya Untuk Komandan Lantamal IV

redaksi JournalReportase

Leave a Comment