Journal Reportase
Breaking News

Sejalan Dengan Presiden, Kapolri Listyo Sigit Intruksikan Jajarannya Tidak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.

Ketegasan Kapolri mengusut kejahatan mafia tanah sejalan dengan instruksi dari Presiden Jokowi yang fokus untuk memberantas adanya praktik pidana mafia tanah di Indonesia.

“Kasus mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden. Saya diperintahkan Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,”kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Untuk itu, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses Hukum terkait dengan pidana mafia tanah. ” Sebagai aparat penegak Hukum, harus menjalankan tugasnya untuk membela Hak yang dimiliki masyarakat. Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan Hak masyarakat, bela Hak Rakyat tegakkan Hukum secara tegas,”tegas Kapolri.

Selain itu, Sigit juga menekankan kepada jajarannya untuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut.

“Saya minta untuk jajaran tidak ragu ragu memroses sampai tuntas, siapapun ‘bekingnya’,” ucap Sigit.
Sigit menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Sebagaimana program Presisi, proses penegakan Hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” ucap Sigit.
Terkait kasus mafia tanah, pada Tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, tercatat telah melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara. Sementara itu delapan dalam proses penyelidikan.

Dari penyidikan itu, 12 diantaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 diantaranya proses P19 serta tiga kasus SP3. Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap 1 sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal. Atas kejahatannya korban mengalami kerugian ratusan miliar.

Saat ini, kabar terbatu, polisi sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga melakukan penipuan sertifikat ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Dalam pengembangannya, Polisi sejauh ini sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait dengan perkara tersebut.

olda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu. Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu terkait rumahnya di Pondok Indah, laporan kedua pada November 2020 terkait rumahnya di Kemang, dan ketiga pada Januari 2021, yang mana masih dalam proses penyidikan.

Related posts

Empat Orang Budak Narkoba dan Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diamankan Satres Narkoba Polres Pulang Pisau

redaksi JournalReportase

Bersama Pengusaha Pasar Kenari, Polsek Senen Gelar Emphaty Building Bagikan Paket Sembako

redaksi JournalReportase

Operasi Zebra Selama 14 Hari Kembali Digelar, Wakapolda Metro : Meningkatkan Disiplin Masyarakat Terhadap Peraturan Lalu Lintas

redaksi JournalReportase

Leave a Comment