Journal Reportase
Breaking News

Pelaku Setubuhi Siswi SMP Hingga Berbadan Dua Dibekuk Di Mojokerto

JAKARTA- JOURNALREPORTASE,-Pelaku Seorang Pemuda berinisial AAB akhir dibekuk petugas Tim Opsnal Unit V Subdit 3 PMJ
di Mojekerto Jawa Timur. Penangkapan AAB pedagang serabutan pada Rabu (6/11) karena di duga kuat telah melakukan persetubuhan badan terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur hingga berbadan dua (hamil red).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada Senin, 11 Oktober 2020 lalu. ” Laporan dari orang tua korban, tim kemudian melakukan penyelidikan,” ujar Yusri dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11).

Dari serangkain penyelidikan kemudian penyidik dari Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya memperoleh informasi tentang jejak tersangka yang diduga sebagai pelaku dari
peristiwa kasus kejahatan seksual.

“Sesampainya dilokasi yang di buru, petugas
melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka AAB yang bersembunyi di bilangan Mojokerto Jawa Timur, Rabu 06 November 2020, sekira pukul 03.00 WIB,” kata Yusri

Dari hasil penyidikan peristiwa persetubuhan keduanya berwal dari pengakuan pelaku, mengenal korban melalui media sosial (Medsos), intensnya perkenalan lewat medsos terhadap korban berinisial D yang pada saat itu, kata Yusri, statusnya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP Kelas IX) di bilangan Jakarta Selatan.

Nah, di bulan Juni 2020 tersangka, jelas Yusri, mengajak korban, untuk melakukan hubungan intim layak suami istri dihotel Pitagiri Palmerah Jakarta Barat. Bahkan, ironisnya korbanpun menyetujui ajakan AAB tersebut, sehingga tersangka melancarkan aksi hubungan bejatnya sebanyak 4 kali.

“2 kali hubungan intim pada bulan Juli di Hotel Pitagiri Palmerah Jakarta Barat.
Lalu, aksi bejat tersebut berlanjut dilakukan oleh tersangka, pada bulan Agustus, di Hotel Pitagiri Palmerah Jakarta Barat lagi- lagi sebanyk 2 kali,”ungkap Yusri.

4 kali ditiduri, pada tanggal 23 Agustus korban, lanjut Yusri mengatakan kepada tersangka bahwa dirinya sudah tak datang bulan. Mendengar kabar itu, tersangka menyarankan korban untuk melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif. “Tak puas dengan hasil positif itu,
seminggu kemudian, tersangka menyarankan korban untuk melakukan tes kehamilan kembali. Namun, hasilnya masih sama, positif,”ujar Yusri.

Dikarenakan hasilnya positif hamil, tersangka meminta korban untuk mengatakan jujur kepada orang tuanya. Namun, korban menolak, dengan alasan takut di marahi oleh kedua orang tuanya. Lalu, korban mengajak tersangka kabur.

Panik karena terus di desak oleh korban, maka tersangka menyetujui ajakan kabur dan membawa korban setelah tersangka menerima gaji ditempat kerjanya. ” Dalam perjalanan tersangka dan korban tidak memiliki tujuan dan memutuskan membawa korban ke Jawa Timur dan turun diterminal
Bungur Asih,” beber Yusri.

Sesampainya di terminal tanpa tujuan itu, keduanya mencari tempat tinggal, saat itu tersangka dan korban yang dalam kondisi hamil tinggal sebuah kosan di Mojokerto, karena mahal tersangka dan anak korban pindak kos kosan kembali dan menemukan kosan miliki Pak Jay / Mba Sopia dengan harga sewa Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)

Tak tahan berlama melarikan diri dari masalah bersembunyi di rumah kontrakan, tersangka kemudian, kata Yusri kembali meminta korban untuk pulang. Namun, korban lagi lagi menolak dengan alasan takut kepada kedua orang tuanya, atas dasar tersebut tersangka dan anak korban tidak pulang kerumah.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, hingga saat ini, kasus kejahatan seks yang menyasar terhadap anak sebanyak 52 persen.

Hal tersebut dilihat, setelah data kejahatan yang terkonfirmasi pihaknya, baik itu yang terjadi pada Ibu Kota Jakarta, maupun yang terjadi di daerah lainnya.

“Unsurnya tipu muslihat, ujungnya hubungan seks. Ternyata unsur penculikan sehingga dia tersangka, bisa dijerat Pasal berlapis dan hukuman penjara kepada tersangka harus diatas 15 tahun, karena
disitu ada unsur pasal berlapis,” tandas dia.

Related posts

Polisi Palmerah Tangkap Tersangka Jambret Ponsel di SPBU

redaksi JournalReportase

Reskrim Polres Jakbar Ciduk Penjahat Geng Motor Jakarta Tangerang All Star 5 Ditembak 7 DPO

redaksi JournalReportase

Pelaku Tawuran Geng Motor Di Tangkap

redaksi JournalReportase

Leave a Comment