JAKARTA- JOURNALREPORTASE,- Pengacara PT BMP Hartono Tanuwidjaja mendesak penyidik Polda Banten segera mentersangkakan Ahmad Gozali.
Pasalnya, kasus yang dilaporkan kliennya, di nilai bahwa penyidik dari Ditkrimum Polda Banten sudah bisa mengembangkan kasus perusakan yang dilakukan oleh Ahmad Gozali terhadap patok tanah. ” Kita berharap polisi mengambil tindakan tegas dan segera menetapkan Dirut PT Griya Sukamanah Permai ini menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah,” ungkap Hartono kepada wartawan, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (11/2).
” Saat ini Gozali, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan. Hal ini membuktikan kalau tanah tersebut memang milik klien kami PT Bumi Mahkota Pesona (BMP),”Sambung Hartono.
Sementara, terkait dugaan pemalsuan tanah yang dilakukan oleh Dirut PT GSP Reagen Honoris, pihaknya, lanjut Hartono, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut kepada Polda Banten pada tanggal 11 Desember 2020 lalu.
“Setelah mendapat kabar adanya dugaan pemalsuan surat tanah di lahan milik PT.BMP maka kami langsung bergegas untuk membuat laporan polisi,”tegasnya.
Pun Hartono menuturkan, jika pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti kepemilikan tanah milik PT GMP kepada pihak berwenang. Hal itu dilakukan agar kasus ini tak berlarut dan memakan waktu yang lama.
Dirinya mencontohkan perbandingan perihal surat tanah yang dimiliki oleh kliennya PT BMP dan yang dimiliki oleh PT GSP. Diantaranya perihal pembayaran pajak yang dilakukan oleh kliennya setiap tahun.
“Semua pembayaran pajak tertera atas nama PT BMP. Sementara saat dicek pembayaran pajak atas nama PT GSP maka surat keterangan yang keluar adalah milik PT BMP,”terang Hartono.
Dia juga menyebut janggalnya Akta PT Griya Sukamanah Permai yang hanya bermodal Rp 250 juta. Namun bisa membuat perjanjian perumahan mewah dengan nominal Rp 106 miliar.” Kita lihat sangat tidak relevan. Modal PT hanya ratusan juta, tapi kok bisa membuat perjanjian bangun perumahan semewah itu dengan ratusan milyar. Ini yang menjadi salah satu bukti dari pihak kami,” ujarnya.
Atas dasar itulah pihaknya meminta penyidik Polda Banten untuk segera memproses laporan kliennya terhadap terlapor Reagen Honoris dalam kasus dugaan pemalsuan tanah.
“Laporan ini harus segera diproses dan pelaku harus ditetapkan sebagai tersangka,”tandas Hartono.
