Journal Reportase
Nasional

Optimalkan Pencegahan 35 Orang Melanggar Prokes di Tambora Dikenakan Sanksi

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Tiga Pilar Tambora Jakarta Barat menggelar operasi yustisi rutin di dua lokasi tiap harinya. Kali ini, operasi digelar di Jalan KH Moh Mansyur dan di Jalan PTB Angke, Senin (08/02/2021).

“Ya, di dua lokasi tersebut, petugas berhasil menjaring 35 pelanggar protokol kesehatan,” kata Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi.

Dari 35 yang terjaring, lanjutnya, sebanyak 32 pelanggar dikenakan sanksi sosial sedangkan 3 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 300 ribu.

Faruk menjelaskan, kegiatan ini rutin dilakukan untuk mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19.

“Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” tutupnya.

Related posts

Wakapolres Bersama Tiga Pilar Jakarta Barat Tinjau Kampung Tangguh Jaya

redaksi JournalReportase

redaksi JournalReportase

Kunjungi Satgas PHPU MK, Danlantamal III Motivasi Prajurit Tetap Semangat dan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment