JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Polisi dari Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus pelaku pemalsuan hasil SWAB atau PCR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan pers nya, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/1), mengungkapkan, ada 3 pelaku kejahatan ditengah situasi pandemi covid-19 dengan memanfaatkan jasa pemalsuan penerbitan hasil Swab atau PCR, yakni berinisial MHA (21), EAD (22) dan MAIS (21). ” Mereka para pelaku yang kini ditahan, ditangkap ditempat yang berbeda, MHA ditangkap di Bandung, MAIS ditangkap di Jakarta, sedangkan EAD ditangkap di Bali,” beber Yusri.
Para Sindikat pemalsuan hasil Swab ini terbongkar usai viral dan setelah diunggah oleh salah satu influencer Tirta Mandira Hudhi alias Dokter Tirta.
“Mereka mengunggah promosi pembuatan keterangan hasil SWAB atau PCR, tanpa harus melakukan pemeriksaan dengan tarif Rp 650 ribu,” ujarnya.
“Di akun mereka tulis ‘yang mau PCR cuma butuh KTP ga usah SWAB benaran. 1 jam jadi, bisa dipake di seluruh Indonesia ga cuma di Bali. Dan tanggalnya bisa dipilih H-1/H-2, 100 persen lolos testimoni 30+’,” lanjut Yusri
Yusri menjelaskan, di akun instagram MHA @handsday juga mengunggah pengiriman file PDF hasil pemeriksaan SWAB atau PCR yang menampilkan 3 file, menggunakan logo dari Bumame Farmasi.
Kemudian, kata Yusri menerangkan, tersangka EAD mendapat file PDF surat keterangan pemeriksaan SWAB atau PCR yang telah dipalsukan dari tersangka MAIS. “Tersangka MAIS menawarkan ‘Wah Jualan PCR Seru Nih’, yang ditanggapi tersangka EAD,”terang Yusri.
Pun tersangka MAIS melakukan perubahan surat keterangan SWAB atau PCR Bumame Farmasi, pada 23 Desember 2020 untuk digunakan dalam penerbangan ke Pulau Bali.
” Akibat perbuatannya, para pelak dijerat dengan Pasal 32 jo pasal 48 Undang-undang Nomor 19 tahu 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 263 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara,” tandas Yusri
