BEKASI- JOURNALREPORTASE- Polisi menggelar rekonstrusi kasus pembunuhan yang disertai mutilasi yang terjadi dikawasan Kampung Pulo Gede, Jakasampurna , Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Mutilasi dengan memisahkan beberapa bagian anggota tubuh dilakukan oleh tersangka yang notabenenya seorang anak dibawah umur berinisial T dan sempat menggemparkan masyarakat disekitar TKP adanya temuan sosok mayat yang beberapa bagian tubuhnya tidak ada dan viral.
Rekonstruksi yang diperagakan di rumah tersangka pada Rabu (16/12/2020) siang. Meski tersangka yang juga disebut sebagai manusia silver ini hadir, namun tidak disertakan sebagai pemeran. Pasalnya, anak yang masih di bawah umur yang terlibat kejahatan tidak boleh diekpose media berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak.
Kanit I Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon usai gelaran rekonstruksi kepada wartawan mengatakan ada sebanyak 35 Adegan dari 5 Lokasi TKP telah selesai dilaksanakan di mana mulai tahap satu sampai dengan 17 berlangsung di rumah tersangka. “Jadi ada 35 adegan di 5 TKP diperagakan oleh peran penganti guna mengungkap proses pembunuhan dan mutilasi terhadap korban DS (24),” bebernya.
Sebelumnya peragaan rekonstruksi Personel telah memasang garis polisi di sekitar area rumah tersangka, dan beberapa personel melakukan sterilisasi area TKP.
35 adegan rekonstruksi, dari mulai tersangka membunuh korban saat tertidur menggunakan senjata tajam hingga memutilasi jasad korban.
Untuk diketahui, Kasus ini terungkap saat warga menemukan potongan tubuh korban tanpa kepala, kaki dan lengan kiri di saluran irigasi Jalan KH Noer Ali Kalimalang Bekasi pada, Senin (7/12).
Di hari yang sama, polisi juga mendapat laporan penemuan potongan tubun lain berupa lengan sebelah kiri di sebuah tempat pembuangan sampah sementara Jalan Gunung Gede Raya, Kayuringin, Bekasi.
Tak begitu lama, Polisi berhasil menangkap seorang remaja laki-laki berinisial A yang diduga melakukan pembunuhan tersebut di sebuah rental PlayStaion daerah Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (9/12).
Selanjutnya, potongan tubuh lain baru ditemukan setelah polisi berhasil meringkus tersangka, kemudian bagian kepala ditemukan tidak jauh dari potongan badan.
Sedangkan bagian kaki, ditemukan di tempat pembuangan sampah sementara dekat SMP Negeri 4 Kota Bekasi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati keterangan. Tersangka A mengaku telah membunuh seorang pria bernama Donny Saputra (24), Jasadnya kemudian dimutilasi menjadi lima bagian.
Dari keterangan Polisi, Motif pembunuhan sadis ini ditengarai akibat, pelecehan seksual sesama jenis yang kerap dilakukan korban terhadap tersangka yang menyebabkan tersangka marah sakit hati yang berlanjut pada pembunuhan keji. ” Motifnya sakit hati karena di paksa melakukan sek meyimpang yang menyebabkan peristiwa mutilasi terjadi,”ujar AKP Herman Edco..
Akibat kasus ini, tersangka di jerat pasal 340 dan pasal 338 pembunuhan diawali dengan berencana. Ancaman hukuman mati,” tandasnya.
