Journal Reportase
Breaking News

Aulia Fahmi: Sidang Ke 3 Gugatan Denny Siregar Ke pihak Telkomsel Tertunda

Aulia Fahmi Pengacara Denny Siregar

Journalreportase, Aulia Fahmi kuasa hukum dari Denny Siregar angkat bicara usai keluar ruang sidang, terkait Sidang gugatan Perdata Influencer Denny Siregar terhadap pihak Telkomsel yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin 01/02/2021 kembali ditunda.

“Hari ini adalah sidang ketiga semua pihak sudah hadir, hanya ada 2 pihak yang tidak hadir yaitu pihak yang menjadi tersangka di kasus pembocoran data yang saat ini tinggal di Surabaya”, ujar Aulia Fahmi.

menurutnya penundaan dikarenakan sampai sidang hari ini surat belum kembali ke Pengadilan Selatan untuk itu Hakim mengambil sikap untuk menunda lagi sidang selama satu bulan, Namun kalau dalam satu bulan ini ternyata tidak kembali lagi surat panggilan itu maka Hakim akan mengambil sikap untuk melanjutkan persidangan.

Aulia Fahmi juga mengatakan keberatannya kepada Majelis di ruang sidang, dirinya sempat menyampaikan kepada Majelis bahwa pihak pengugat sudah 3 kali menjalani persidangan, tapi karena secara administrasi surat itu belum kembali dari pengadilan Surabaya akhirnya tetap ditunggu, dikasih satu kesempatan sekali lagi sama Majelis sidang

“Jadi nanti pengadilan akan kirimkan surat panggilan untuk Febri tergugat dua kalau kemudian nanti tidak kembali lagi maka tetap dilanjutkan persidangan”, tegasnya.

“Denny Siregar kan seorang influencer melalui medsos ada suatu waktu data Denny tersebar dan di ketahui pelakunya dari Gapari Surabaya. Efek dari itu keluarganya Denny merasa terintimidasi, Denny menganggap ini bukan peristiwa yang biasa karena berkaitan dengan keluarga”, cetus Aulia Fahmi.

Dari kejadian tersebut kliennya merasa perlu mendapat pertanggung jawaban dari Telkomsel secara keperdataan atas tindakan yang dilakukan pegawainya”, imbuhnya.

lebih lanjut dirinya menjelaskan jika Tuntutan 1 trilyun yang dilakukan karena nilai imaterial tidak bisa ditentukan atau mengada – ngada. sedangkan Tergugatnya sendiri antara lain Direksi, Komisaris, pemegang saham dan Febri (pegawai Telkomsel)”, pungkas Aulia Fahmi.

Related posts

Sukses Bongkar 38 Ribu Kasus Narkoba Selama 10 Bulan, Mahfud MD  Puji Polri

redaksi JournalReportase

Penyelesaian Masalah Kemiskinan Kemensos Bersama Kepala Daerah Bentuk SLRT

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Uang Dolar Palsu 3922 Lembar 12 Tersangka Ditangkap

redaksi JournalReportase

Leave a Comment