Journal Reportase
Breaking News

Kuasa Hukum Bumi Mahkota Pesona Desak Polda Banten Terbitkan Surat Penghentian Pembangunan Perumahan Moderland Cilejit

JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Kuasa Hukum PT Bumi Mahkota Pesona Hartono Tanuwidjaja mendesak Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol. Martri Sonny menerbitkan Surat Perintah Penghentian Sementara kegiatan pembangunan perumahan “Modernland Cilejit.”

Selain itu juga kata Hartono, pihak PT Bumimahkota Pesona meminta agar penyidik dapat memasang garis Police Line atau pemasangan “Plang Sita” pada area bidang bidang tanah di TKP Blok 005 sampai dengan Blok 013 Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang tersebut.

Desakan kepada Kepolisian tertuang pada permohonan yang diajukan pengacara Hartono Tanuwidjaja kepada penyidik Polda Banten itu.

Dalam suratnya No: 1.6/HTP/2021 Tanggal 18 Januari 202. “Permohonan Surat Perintah Penghentian Proyek Modernland Cilejit, di atas bidang tanah Milik  dan Kepunyaan PT Bumi Mahkota Pesona.” 

Agapun dasar permohonan kepada penyidik ini berbagai surat menurut Hartono Diantaranya : 

Surat Hartono Tanuwidjaja & Partners Reg. No : 11.11/HTP/2020. Tertanggal 19 November 2020 yang ditujukan kepada Direktur Reskrimum Polda Banten Perihal : Permohonan Pemasangan Police Line dan Plang Penyitaan.
Surat Direktur Reskrimum Polda Banten No. B/174/XI/Reskrimum tanggal 17 November  2020 Perihal Pemberitahuan yang ditujukan kepada Direktur PT Griya Sukamanah Permai.
Surat Direktur Reskrimum Polda Banten  Nomor: A.3/84/X/RES.1.10/2020/Dur.Reskrimum Tanggal 28 Oktober 2020 Perihal : Surat Pemberitqhuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Surat Direktur Reskrimum Polda Banten Nomor: B/2361/XII/Tes.1.10/2020/Fit. Reskrimum Tanggal _ Desember 2020 Perihal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang ditujukan up. Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan sejumlah surat pendukung lainnya.

Dalam rilisnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/1/2021), pihaknya kemnali memohon ulang agar dapat diberikan prioritas keadilan untuk diterbitkan Surat Perintah Penghentian Sementara Kegiatan Pembangunan Perumahan Modernland Cilejit yang telah berlangsung di atas bidang bidang tanah milik PT Bumi Mahkota Pesona yang antara lain  terletak di Blok 05 – 13 Desa Sukananah, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang sampai dengan proses perkara tindak pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 409 KUHP dinyatakan selesai.

Dalam suratnya kepada Direktur Reskrimum Polda Banten itu, Hartono meminta agar mohon dipertimbangkan bahwa PT Bumi Mahkota Pesona Cq Hendro Kimanto Liang  telah melapor pidana Developer BB PT Griya Sukamanah Permai Cq Reagen Honoris-Dirut, sebagai hasil dari pengembangan Penyidikan atas kasus tersangka: H Ahmad Gozali dan kawan kawan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/387/XII/RES.1.10/2018/SPKT II/Banten. Tanggal 19 Desember 2018 atas nama Pelapor Hendro Kimanto Liang.

“Sampai saat ini kegiatan proyek pembangunan perumahan Modernland Cilejit masih tetap berlangsung dan itu melawan hukum,”tegas Hartono.

Jika tidak meng-indahkan rambu rambu perizinan dari instansi terkait, Ia sebagai Kuasa Hukum meminta Dirreskrimum Polda Banten menerbitkan Surat Perintah Penghentian Sementara terhadap segala kegiatan pembangunan perumahan Modernland Cilejit dan pemasangan Police Line di lokasi tanah yang dirusak.

Polda Banten agak kurang tanggap terhadap pengembangan kasus. Seharusnya, terang Hartono, objek Laporan Polisi 387 Pengrusakan secara bersama sama dan berlanjut ke LP 377 sudah semestinya disita/di-Police Line.

” Saya harap permintaan ini bisa direspon dengan baik dan dengan penuh keadilan. Sebab orang bisa terus merusak dan memalsukan Sertifikat Hak atas bidang bidang tanah Desa Sulamanah tersebut seperti yang dilakukan Modernland,”tandasnya.

Related posts

Tekan Potensi Covid-19, DNR dan LPD Salurkan Bantuan Rapid Tes dan Susu Untuk Prajurit TNI AD

redaksi JournalReportase

Amankan Mayday di GBK, Polres Jakarta Barat Kerahkan 349 Personel Gabungan

redaksi JournalReportase

Jaga Stabilitas Pangan Kapolda Metro Jaya Resmikan Operasi Dispenser Beras Polres Jakarta Barat Untuk Masyarakat

redaksi JournalReportase

Leave a Comment