Jakarta-JournalReportase,- Pelayanan prima penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) terus dilakukan. Hal it dilakukan untuk memberikan rasa nyaman dan mengurangi lamanya dalam mengurus SIM.

Selain rasa nyaman yang dirasakan pemohon SIM, juga bertujuan memberantas calo-calo yang menawarkan jasa pembuatan SIM . Pantaun Journal Reportase kini pengurusan SIM baru dan perpanjang pemohon diberikan kartu pengenal oleh petugas dipintu masuk dan pengantar dipersilahkan menunggu dikursi yang disediakan oleh petugas dipelataran luar gedung. Sebelum masuk pemohon diminta memegang bukti surat dari hasil kesehatan mata dan selanjutnya mengurus pembayaran lewat Bank BRI dan asuransi diloket-loket yang berada di dalam.
Selain itu pemasangan CCTV sangat efektif memantau para calo yang berkeliaran di area parkir dan pelataran gedung. Sehinga sangat sulit ruang mereka untuk menawarkan jasa kepada pemohon penerbitan SIM. Terbukti pada tahun 2016 sudah puluhan calo yang ditangkap oleg petugas. Satpas SIM juga memberikan kemudahan untuk mereka yang hendak mengikuti ujian teori, salah satunya menempelkan materi ujian dipapan yang berdiri tegak disekitar dalam gedung.
Menerbitkan SIM Baru Secara Online

Mei lalu tahun 2016 ada rencana Korps Lalu Lintas Polri menggagas penerbitan SIM baru secara “online”. Langkah ini untuk menekan praktik calo atau pungutan liar di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM.
“Kami juga sudah melakukan terobosan SIM online. Jadi pembayaran tidak bersentuhan langsung dengan petugas,” kata Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto Jakarta, beberapa waktu lalu.
Masyarakat yang hendak membuat SIM baru bisa membayar lewat anjungan tunai mandiri (ATM), tidak perlu lagi membayar tunai ke petugas. Setelah pembayaran, maka ia akan mendapatkan nomor registrasi. Nomor registrasi itu dibawa untuk dipindai di Satpas SIM.
“Baru mengikuti ujian hingga selesai,” kata Agung.
Tahun ini, pembuatan SIM online diharapkan terwujud di 13 kota. Langkah yang ditempuh lainnya oleh Korlantas Polri dalam menghilangkan praktik calo yakni sistem first in first out atau disingkat FIFO. Tak ada masyarakat yang bisa masuk Satpas, kecuali hendak membuat atau memperpanjang SIM. [red]
