JAKARTA,- JOURNALREPORTASE-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satgasus Polri dan Polres Jajaran membongkar dan mengamankan barang bukti serta sejumlah pelaku pengedar narkoba selama kurun waktu dua bulan (Agustus dan September 2020).
“Secara keseluruhan dari hasil pengungkapan selama dua bulan, petugas berhasil menyita 66,83 kg sabu, 7.388 butir ekstasi dan berikut bubuk ekstasi seberat 13,8 gram,” Demikian dibeberkan Kabid Humas Kombes Yusri Yunus dalam keterangan persnya di gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (7/10).
Selain barang haram yang sita petugas, lanjut Yusri, petugas juga berhasil meringkus 16 tersangka yang merupakan jaringan narkoba asal negara Tiongkok.
Keberhasilan membongkar jaringan narkoba ditengah situasi pandemi covid -19, kata Yusri berkat kerjasama tim dari Satgasus Polri dan Polres Jajaran yang tak pernah surut dalam memberantas perderan narkoba. Dijelaskan Yusri adapun modus pelaku dalam melancarkan aksi jahat mengelabui petugas guna meloloskan barang haram tersebut sampai ke tangan pemake dengan menyamarkan bungkus kemasan teh dari Tiongkok untuk memasukan narkoba jenis sabu.
“Memanfaatkan situasi corona para pengedar menganggap petugas bakal lengah dan bisa meloloskan barang haram tersebut” ungkap Yusri.
“Mungkin mereka lihat kelengahan petugas dengan manfaatkan situasi ini, karena melihat petugas fokus ke masalah pandemi Covid-19 yang sangat gencar dikawal, tapi sebenarnya tidak. Di bagian lapangan kami ( polisi red) tetap bekerja dan tidak akan pernah lengah,” Yusri menambahkan.
Dengan ditangkapnya para penjahat narkoba ini, lanjut Yusri, pihaknya akan menindak tegas demi menyelamatkan generasi muda kita.” Mereka akan kita tindak tegas dalam upaya menyelamatkan generes bangsa, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 dan Pasal 137 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tandas Yusri.
