Journal Reportase
Breaking News

Tindakan Hukum Lalu Lintas Digelar Minggu Depan, Dirlantas Polda Metro Jaya Sebut Ada 15 Jenis Pelanggaran Jadi Sasaran Tilang

JAKARTA – Ditlantas Polda MetroJaya mulai mensosialisasikan tertib lalu lintas di jalan raya menjelang penerapan kembali penindakan hukum dengan bukti pelanggaran (tilang), terhadap para pelanggar aturan lalu lintas (lalin)

Penindakan hukum atau razia  lalin  di jalan raya  akan segera kembali digelar minggu depan.

“Iya benar, tilang  atau penindakan hukum lalu lintas akan dimulai Minggu depan,” kata Direktur Lalu Lintas Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kemarin  (14/7).

Selama diberlakukanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi covid-19, lanjut Sambodo,  Polisi tidak melakukan penindakan berupa tilang kepada para pengendara kendaran. “Sudah banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi,” ucapnya.

Menurut Sambodo, nantinya akan ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran penilangan, ini adalah pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Adapun ke 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan antara lain, menggunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar.

Tak hanya itu, ia juga akan menindak bagi pengendara yang melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, dan sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non-tol.

Kemudian kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.

Sementara  Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, menegaskan,  sosialisasi ini mulai digelar pekan ini.

“Minggu ini kami akan sosialisasikan kepada masyarakat secara masif agar tertib berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/7).  Sedangkan waktu penerapan penindakannya akan menyusul diumumkan.

Sosialisasi ini,  kata Fahri menunjukkan Ditlantas Polda Metro Jaya bukan ingin mencari-cari  kesalahan para pengendara. “Kita ingin ketertiban di jalan raya untuk kenyamanan bersama, terlebih di masa pandemi Covid-19 begitu banyak pelanggaran terpantau melalui rekaman elektronik,” ungkap AKBP Fahri.

Malah menurut catatan Ditlantas, kata dia, pelanggaran lalu lintas meningkat hingga 50 persen dari masa PSBB ke PSBB Transisi atau Adapktasi Kebiasaan Baru (new normal)

AKBP Fahri menyebut, ada 15 jenis pelanggaran yang mencolok. Karena itu 15 jenis ini akan menjadi materi utama sosialisasi. Begitu juga dalam penindakan tilang nanti, prioritasnya adalah 15 jenis pelanggaran yang mulai disosialisasikan minggu ini

Ke 15 pelanggaran  yang telah disebutkan Dirlantas Polda Metro Jaya menjadi prioritas penindakan atau tilang.

Kemudian berikut beberapa  lokasi  di DKI Jakarta yang akan dilakukan penindakan yaitu;

1. Jakarta Pusat:

– TL Simpang Lima Senen
– TL Coca Cola Sempaka Putih
– TL Pintu Besi
– Jalan Kebon Sirih
– Jalan Kramat Raya
– Jalan Kepu Senen
– Jalan Ali Idrus Gambir
– Jalan Garuda Kemayoran
– Jalan Kramat Raya Senen
– Jalan Gunung Sahari
– Jalan Karet Bivak Tanah Abang
– Jalan Imam Bonjol Menteng
– Jalan Gunung Sahari
– Jalan Atrium Senen
– Blok A Pasar Tanah Abang
– TL Carolus
– Jalan Letjen Suprapto
– Jalan Medan Merdeka Barat
– Jalan Pejambon

2. Jakarta Utara:

– Jalan Yos Sudarso
– Jalan RS Martadinata
– Jalan Gunung Sahari
– Jalan Raya Buncit

3. Jakarta Barat:
– Jalan Gajah Mada
– Jalan Hayam Wuruk
– Jalan Daan Mogot
– Jalan Kamal Raya Cengkareng
– Jalan Letjen S Parman
– Jalan Panjang
– Tol Jakarta-Tangerang
– TL Tomang
– Jalan Jembatan Besi
4. Jakarta Selatan:
– Jalan Raya Pondok Indah di depan PIM
– Jalan Raya Fatmawati
– Jalan TB imatupang depan Antam
– Jalan Ciputat Raya
– Jalan Raya Pasar Minggu dekat Poltangan
– Jalan Raya Ragunan
– Jalan Buncit Raya
– Jalan Raya Casablanca
– Jalan Raya Antasari
– Jalan Raya RA Kartini
– Jalan Kapten Tendean
– Jalan Trunojoyo dekat TL Pati 1
– Jalan Iskandarsyah
– Jalan Raya Lenteng Agung
– Jalan Ciputat Raya
– Jalan Duren Tiga
– Jalan Bukit Duri Manggarai
– Jalan Pasar Kebayoran Lama
5. Jakarta Timur:
– Jalan DI Panjaitan
– Jalan Pramuka
– Jalan Pemuda
– Jalan Dewi Sartika
– Jalan Bekasi Timur
– Jalan Kolonel Sugiono
– Jalan Basuki Rahmat
– Jalan Otista
– Jalan Jatinegara Barat

Jadi, untuk para pengendara di jalan raya, dimohon tertib dan mematuhi aturan lalu lintas ya. Masa mau repot kena tilang. Keselamatan di jalan raya  selalu menjadi perioritas.

Related posts

Polisi Amankan 85 Warga Tiongkok Sendikat Penipuan Online

JournalReportase

Dandim 0501/Jakarta Pusat Laksanakan Pamwaskita RI 1 di Sholat Idul Fitri di Mesjid Istiqal

JournalReportase

Kancil Diterjunkan Untuk Monitor Ganguan Contra Flow

JournalReportase

Leave a Comment