JAKARTA,- Ditresnarkoba Polda Metro kembali menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu seberat 11.82 Kilo.
Pengungkapan peredaran narkoba disituasi masih mewabahnya pandemi virus covid-19.” Dari penangkapan di dua lokasi, petugas berhasil mengamankan 4 tersangka. Mereka ditangkap pada Sabtu 27 Mei di Tapos Kota Depok dan Selasa 16 Juni 2020 di Sawah Baru Ciputat Tangsel,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana, di Mapolda Jaya, Senin (29/6).
Empat tersangka diringkus berinisial MJ alias Jaja, ER, MA dan R. Sementara barang bukti sabu yang berhasil diamankan di TKP satu ada 8.82 kilo sabu dan TKP dua ada 3 kilo sabu. Total secara keseluruha seberat 11.82 Kilo.
Kapolda mengatakan, guna mengelabui petugas, tersangka menyebunyikan sabu tersebut di Shockbreaker depan mobil kemudian di parkirkan di wilayah Tangerang Selatan.
“Dari awal tersangka sudah target operasi (TO), setelah sekian lama akhirnya dapat terungkap, anggota kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya,”beber Nana.
Kemudian untuk TKP kedua di daerah Depok petugas berhasil mengamankan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi peredaran narkoba jenis sabu.
“Dari hasil penyelidikan , benar telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan dan di dapatkan 3 kg sabu,” lanjut Nana.
Dari keterangan tersangka sabu tersebut didapatkan nya dari Iran .
“Sabu tersebut didapatkan tersangka dari negara Iran, kami masih terus mengembangkan,” kata Nana.
Ke empat tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 Jo pasal 132, dengan ancaman pidananya penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Rif)
