Journal Reportase
Breaking News

Dengan Timah Panas Polres Jakarta Barat Lumpuhkan Pelaku Jambret Yang Menewaskan Seorang Perempuan

JAKARTA,- Pelaku penjambretan yang menyebabkan seorang perempuan bernama Muthia Nabila (23) sebagai korban meninggal dunia, akhirnya berhasil dibekuk.

Pelaku penjambretan dijalan Roa Malaka Utara Tambora Jakarta Barat yang menewaskan korbannya Muthia Nabila warga tanjung lengkong Bidadara Cina Jatinegara Jakarta Timur pada senin lalu (4/5/2020) terhenti setelah petugas gabungan dari sat reskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama unit reskrim Polsek Tambora meringkus pelaku dan saat hendak dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas hingga akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas petugas

Saat press conference live streaming melalui akun ig Polres_jakbar kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan di mana kejadian yang sempat viral kemaren seorang wanita yang diketahui bernama muthia Nabila dimana korban sempat mengalami peristiwa penjambretan

“Dimana korban dipepet oleh orang yang tidak dikenal kemudian mengambil barang milik korban di dashboard motor” Ujar audie

Seketika melihat barangnya diambil korban hendak melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah korban berhasil mengejarnya kemudian korban menabrakkan sepeda motor yang dikemudikan ke kendaraan pelaku namun nahas korban terjatuh dan helm yang dikenakan terlepas dan kepala korban terbentur dan mengalami luka berat pada bagian kepala hingga akhir nya korban meninggal

Team gabungan dari unit reskrim polres metro jakarta barat dibawah pimpinan kanit krimum polres metro jakarta barat Iptu Dimitri Mahendra dan unit reskrim Polsek Tambora dibawah pimpinan kanit reskrim akp Suparmin akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial TN (26) pada Selasa dini hari, (5/5).”Untuk untuk pelaku lainnya kami telah mengidentifikasi kan dan sedang dalam pengejaran,”kata Audie.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan pelaku TN ditangkap di Kampung Muara Baru penjaringan Jakarta Utara.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan pelaku kerap melakukan aksi penjambretan di wilayah tersebut dan pelaku sering melakukan aksinya dengan menggunakan atribut ojol

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Xiao Mi berwarna Hitam milik korban, 1 Buah Clurit, Baju milik pelaku saat TKP, Helm milik pelaku saat TKP

“Diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa, setelah pelaku keluar melakukan kasus serupa dan berdasarkan hasil urinenya positif menggunakan Tramadol,”ujar Arsya

Untuk mempertanggung jawab atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 365 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Related posts

Apel Konsolidasi Operasi Kepolisian Terpusat Mantap Brata Bersama Kapolda dan Pangdam Jaya

redaksi JournalReportase

Danramil 04/Pulogadung Beri Bantuan ke Wanra

redaksi JournalReportase

Arus Mudik Lebaran : 25 Persen Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Fatalitas Korban Kecelakaan Turun Signifikan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment