JAKARTA,-Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta, aparat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 443 kasus penyebaran berita bohong Hoax dan Hate Speech ditengah pandemi virus covid 19 yang disebarkan melalui media sosial (medsos).
Sebanyak 14 kasus masuk pada tahap II dan 10 pelaku diringkus. “14 kasus diantaranya naik ke tahap penyidikan. 10 pelaku kami tangkap terkait penyebaran kabar bohong dan ujaran kebencian selama pandemi corona,”terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro, Senin, (4/5).
Yusri mengatakan berdasarkan patroli siber ada sebanyak 218 akun media sosial yang harus ditake down (dimatikan) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Adapun akun tersebut dengan rincian 179 akun Instagram, 27 akun Facebook, 10 akun Twitter dan dua akun WhatsApp,” jelasnya.
“Saat ini kami tengah koordinasi dengan Kominfo untuk blokir 218 akun tersebut. Karena kewenangan ada di Kominfo, tugas polisi hanya patroli,”lanjut Yusri.
Adapun rincian dari 443 kasus, adalah Polda Metro Jaya 166 kasus, Polres Jakarta Selatan 51 kasus, Polres Metro Jakarta Barat 36 kasus, Polres Metro Jakarta Utara 23 kasus, Polres Metro Jakarta Timur 1 kasus, Polres Metro Jakarta Pusat 36 kasus, Polres Metro Depok 25 kasus, Polres Metro Bekasi Kota 11 kasus,
Polres Metro Bekasi 44 kasus, Polresta Bandara Soetta 1 kasus, Polres Metro Tangerang Kota 17 kasus, Polres Tangsel 8 kasus, Polres Kepulauan Seribu 5 kasus, Polres Pelabuhan Tanjung Priok 19 kasus.
Atas perbuatannya Para tersangka penyebar hoax terancam dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.”Atas perbuatannya pelaku teracam hukuman penjara beragam, ada yang 6 tahun dan ada yang 10 tahun,” tandas Yusri.
