Journal Reportase
Breaking News

Satu Kawanan Pembobol Mini Market Ditembak Mati, Dua Rekanya dan Dua Penadah Masuk Bui

JAKARTA,- Satu pelaku kejahatan pecurian barang dagangan di mini market alfamart di wilayah bekasi tewas di dor. Dalam penangkapan itu, aparat dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua kawanan penjahat dan dua penadah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, satu orang yang ditembak petugas nyawanya tidak bisa diselamatkan saat di bawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Sementara 4 pelaku yakni MT, dan DN rekan FS yang ditembak mati yang merupakan pembobol mini market alfamart dan dua penadah HS dan F kini di tahan di Polda Metro Jaya,”terang Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/4).

Yusri mengatakan, kawanan ini melakukan aksi kejahatan di Bekasi, Jawa Barat antara 12-18 April. Lalu aksinya dapat diungkap setelah aparat dari Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap kelima pelaku pada 20-21 Aprl 2020 lalu.

Yusri mejelaskan, pada Jumat, 17 April 2020 dinihari sekitar pukul 03.30, FS, MT , da DN membobol Alfamart di Jalan Raya Wibawa Mukti, Jatiasih, Kota Bekasi. “Sebelumnya sudah ada laporan mereka beraksi di Tambun Selatan pada Minggu, 12 April 2020,”katanya.n

Dari penyelidikan, petugas mengidentifikasi FS yang bertindak sebagai kapten komplotan ini. Petugas meringkus FS di kawasan Gerbang Tol Jatiluhur, ruas Cikampek-Purwakarta. Selanjutnya FS dibawa untuk menunjukkan kawanannya ke Tambun.

Namun, di kawasan Tambun, Bekasi saat hendak ditangkap palaku berupaya melawan bahkan hendak merebut senjata salah personel Jatanras. Disituasi yang membahayakan petugas, dengan terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur, FS di hadiahkan timah panas dan tewas saat hendak dilarikan ke rumah sakit,” FS sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, namun di diperjalanan dinyatakan meninggal dunia,”ucap Yusri.

Di Tambun petugas berhasil menangkap DN, 28, yang berperan sebagai pengawas kegiatan pembobolan, sementara FS dan satu rekan lainnya MT, 31, menggunting gembok dan masuk untuk menjarah isi toko. DN ditangkap di sebuah kafe di kawasan Tambun, Bekasi pada Senin, 20 April 2020.

Keesokan harinya, Selasa, 21 April 2020, petugas menagkap MT di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari Pasar Kemis, Tangerang Kota, polisi berhasil menangkap HS dan F yang merupakan penadah hasil pembobolan Alfamart.

Dari para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk membobol toko seperti gunting besi besar, palu, dan linggis. Petugas juga menyita sejumlah barang jarahan yang sempat dibawa dari dalam toko.

Akibat aksi kejahatan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Maksimal ancaman penjara 7 tahun.

Related posts

Satgas Dalami Dugaan Haji Ilegal, Delapan Orang Patut Diduga Bermodus Visa Tenaga Kerja

redaksi JournalReportase

Film Tutuge Angkat Pesona & Kearifan Lokal Pulau Dewata

redaksi JournalReportase

Propam Polri Siap Kawal Pemulihan Ekonomi Nasional

redaksi JournalReportase

Leave a Comment