Journal Reportase
Breaking News

Empat Kasus Penangkapan Polresta Tangerang Musnahkan Sabu 11 Kilo

TIGARAKSA,- Polresta Tangerang memusnahan narkoba jenis sabu dari hasil tangkapan diwilayah Hukum Polresta Tangerang. Seberat 11, 172 kg dimusnahkan dalam mesin Blender di ruang Rupatama Mapolresta, Rabu (22/4).

Dalam keterangan persnya, Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol. Ady Ary Syam Indardi mengatakan, sabu yang dimusnahkan berasal dari penangkapan pelaku berinisial S, A, R, dan SH. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 9.284,2 gram, kemudian 797, 24 gram, 519 gram, dan 572 gram.

“Pemusnahan barang bukti narkoba ini terdiri dari empat kasus sejak Februari dengan lima orang menjadi tersangka.
Ada pemusnahan Barang Bukti 11.172, 44 Kg yang kita musnahkan, cara memusnahkannya dengan cara diblender, di campur air , nanti setelah selesai kita buang ke sepiteng dan saluran air got setelah itu kita siram dengan air,”ujarnya.

Ade mengatakan, sabu yang dimusnahkan tersebut, Kepolisian berhasil menutup ruang edar sehingga menyelamatkan sekitar 66 ribu orang generasi penerus masa depan bangsa dari ancaman bahaya narkoba.

“Sabu ini dapat dikonsumsi oleh 66 ribu orang dengan asumsi 1 gramnya dapat di konsumsi 4 sampai 6 orang, berkat kerjasama seluruh elemen, kita dapat menyelamatkan 66 ribu orang,”tandasnya.

Sementara itu, Pasi Intel Kodim 0510/Trs Lettu Chb Jitu Arman Sinaga yang hadir menyaksikan pemusnahan barang haram menegaskan bahwa TNI selalu mendukung kerja keras pihak Kepolisian khususnya jajaran Satuan Serse Narkoba Polresta Tangerang dalam pemberantasan Narkoba.”Kita tahu dan kita sadari bahwa Narkoba dapat merusak masa depan generasi muda dan penerus Bangsa,”tandasnya.

Related posts

Kementerian PUPR Rampungkan 41,08 Km Jalan Akses Kawasan Wisata Mandeh

JournalReportase

Bela Nasib Pensiunan Jurnalis Jawa Pos, FWJI Siap Geruduk Kantor Goenawan Mohamad

JournalReportase

Latma Satgas Unifil, Samakan Kompetensi dan Persepsi serta Perkuat Komunikasi

JournalReportase

Leave a Comment