Journal Reportase
Breaking News

Melawan, Petugas Tembak Mati Residivis Curanmor, Rekannya Dilumpuhkan

JAKARTA,- Aparat kepolisian dari Unit Resmob, Satuan Reserse Kriminal Polres Jakut menembak mati seorang residivis kasus curanmor berinisial ABE.

Sedangkan, salah seorang rekannya berinisial H berhasil dilumpuhkan dibagian kedua kakinya karena mencoba melarikan diri.

Kapolres Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto menuturkan, kelompok Lampung ini diketahui sudah melakukan curanmor sebanyak 32 kali diwilayah Jakbar dan Jakut.

Dari data kepolisian diketahui kalau pelaku berinisial ABE adalah residivis kasus curanmor keluar pada tahun 2018 dan H residivis kasus kepemilikan senpi keluar pada tahun 2017.

“Kini, jenazahnya berada di RS Polri dan saya menerima informasi sudah diambil keluarga” kata Budhi kepada wartawan di Mapolres Jakut, Jakut, Selasa (14/4).

Budhi menerangkan, peristiwa bermula ketika penyidik melakukan penyelidikan kasus curanmor yang terjadi kawasan Pademangan, Jakut pada Minggu (12/4). Aksi itu, sempat terekam CCTV.

“Awalnya ada kasus curanmor yang terekam CCTV di Pademangan pada 12 April lalu.Setelah kami selidiki kalau pelaku adalah pemain lama,” jelas Budhi.

Budhi menambahkan, petugas lalu melakukan penyelidikan dan diketahui kalau kedua pelaku melakukan transaksi penjualan motor hasil kejahatan
dengan seorang penadah berinsial SN dikawasan Merak, Banten.

“ABE melakukan perlawanan dengan mengacungkan senpi, karena membahayakan jiwa anggota kami lakukab tindakan tegas dan terukur hingga tewas. Sedangkan pelaku H kami lumpuhkan, dan seorang penadah memilih diam lalu kami lakukan penangkapan,” ujarnya.

Budhi mengatakan, kepada penyidik pelaku berinisial H mengaku sudah 32 kali melakukan aksi curanmor diwilayah Jakut dan Jakbar.

“Motor hasil curian dijual bervariasi tergantung merk.Tapi biasanya dijual Rp2 juta oleh penadah dijual krmbali oleh yang membutuhkan dengan harga mahal,” pungkas mantan Kasatreskrim Polres Kota Tangerang ini.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 15 unit motor hasil kejahatan, 6 anak kunci, kunci leter T, uang tunai, senpi dan 5 amunisi kaliber 38.

Kini satu pelaku yang ditahan, dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Related posts

Dandim 0506 Tangerang Dukung Pemberantasan Narkoba

redaksi JournalReportase

Peringati Sumpah Pemuda, Ketua Umum PPP M Romahurmuziy Bersama BS IX feat Jokowi Rilis Single ‘Indonesiaku’

journalreportase

Bareskrim Polri Tahan Tersangka Dugaan Pemalsuan Identitas Data Autentik KTP

redaksi JournalReportase

Leave a Comment