JAKARTA – Enam pelaku pencurian dan kekerasan (curas) berhasil dilumpuhkan oleh Satreskrim Polres Metro Depok dan Unit Reskrim Polsek Cimanggis dibantu Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Dalam penangkapan itu, 4 pelaku masih hidup dan dua pelaku lainnya meninggal dunia.
Penembakan yang dilakukan petugas karena pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kedua pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena melawan petugas” ujar Kabid Humas Yusri Yunus, didepan gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jumat sore, (3/4/2020).
Yusri mengatakan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 31 Maret 2020, sekitar pukul 23.45 Wib di jalan Putri Tunggal RT 07/03 Harjamukti Cimanggis, pelaku melakukan pemerasan dan ancaman yang dilakukan oleh beberapa orang dengan menggunakan sepeda motor. Korban atas nama N (47) seorang pedagang jamu.
“Saat itu sedang berdiri dan langsung didekap dan ditodong dengan benda yang diduga senjata api,” ujar Kombes Yusri.
” Barang-barang milik korban diambil yakni duq Unit Hp dan sepeda motor merk yamaha FINO,” sambungnya.
Usai merampas harta korban, pelaku melarikan diri. Sekitar 100 meter melakukan pencurian dengan kekerasan yg mengakibatkan korban inisial F 33 tahun, pedagang klontongmeninggal dunia. F dibacok dibagian dada dan tangan lalu para pelaku mengambil barang berupa perhiasan gelang dan kalung dan uang sejumlah 2.000.000 rupiah, Handphone..
Belakangan, diketahui oleh Tim gabungan Polda Metro Jaya setelah mendapat keterangan dan penyelidikan. “Ternyata pelaku pencurian dengan kekerasan adalah kelompok Gank Teras atau disebut juga Tongkrongan Rakyat Selow,” ujar Kombes Yusri.
Aparat pun bergerak cepat, dalam waktu 1 X 24 jam, enam pelaku telah berhasil ditangkap dan karena melawan maka dilakukan tindakan tegas terukur.” empat pelaku ditembak kakinya, sementara dua pelaku lainnya tewas ditempat.
Tanggal 1 April 2020 sekitar pukul 10.00 Wib tim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama M gilang Ariansyah Alias ASWO.
Dari keterangannya pelaku mengakui perbuatannya bersama-sama dengan Juanda alias Wanda, M Yansen Alias Bala, Rian Pratama Alias Joker, Rian Hidayat alias Rian, Emanuel Paul alias. Botak, Arul alias Ala dan Stepen alias Stepen.
Namun, melakukan pembacokan terhadap korban F dan pedagang tahu Sumedang adalah Arul dan Ala.
“Yang menjual barang barang hasil kejahatan juga adalah Arul alias MS dan Ala alias K juga,” tandas Kombes Yusri.
Selanjutnya, team Opsnal melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tersebut.
Adapun barang bukti yang ditemukan untuk melakukan niat jahatnya seperti soft gun, Celurit, sepeda motor Yamaha King dan Suzuki Satria serta kunci Letter T.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka pasal 365 KUHP dan Undang-Undang Darurat maksimal 20 tahun penjara.
