Journal Reportase
Breaking News

Resmob Polda Metro Jaya Ringkus Maling Material BTS

JAKARTA- Polisi tetapkan lima orang tersangka terkait kasus kejahatan pencurian dan pengelapan material menara BTS, penetapan para tersangka ini, setelah petugas dari Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap pelaku pencurian dan sekaligus penggelapan material menara BTS produk Ericsson milik operator telco PT XL Axiata Tbk, pada Rabu 11 Februari dan Jumat 20 Februari 2020.

“Beberapa orang dalam PT Ericsson Indonesia bersama rekanannya terlibat dalam komplotan ini. Kemudian ada lima tersangka yakni SM, DH, F, RW dan AB yang kita ringkus dalam kasus pencurian dan penggelapan antara 11-20 Februari 2020,”ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dalam keterangan pers, Senin (2/3), dihalaman Gedung Ditkrimum Mapolda Metro Jaya.

Yusri menjelaskan komplotan pencuri ini dalam menjalankan aksi nya hampir tak terendus hingga pada pertengahan Januari 2019. Polres Bogor, Jawa Barat, menemukan 84 material OVP (Over Voltage Protection) dari tangan Fardi Hasan. Fardi Hasan sendiri sudah lebih dulu menjadi tersangka penadah barang-barang curian spesialis perangkat tower operator Telco.

“Nah dari pendalaman terhadap Fardi Hasan, polisi menemukan produk Ericsson milik operator XL Axiata yang masih utuh itu. Lantas staff Radio Network Planning PT XL Axiata, Tbk Revaldy Ichwan mengecek material tersebut sebagai milik perusahaan yang seharusnya berada di gudang penyimpanan milik PT Ceva Logistik Indonesia sejak dibeli dari Ericsson Swedia pada 2014,”katanya.

Dengan temuan itu, XL Axiata melaporkan peristiwa menghilangnya material tower ke Polda Metro Jaya pada Maret 2019. Hampir setahun menyelidiki kasus ini, akhirnya Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil megungkapkan komplotan maling yang menjual barang-barang milik XL Axiata itu dengan nilai sekitar Rp50 juta.

Awal kejahatan ini dimulai oleh tersangka SM yang pada 2015 menjabat Logistic Distribution Management (LDM) PT. Ericsson Indonesia. Ia menyiapkan berbagai dokumen untuk melebur (scrapping) produk Ericsson milik XL Axiata tersebut.

Selanjutnya, tersangka DH yang pada 2015 menjabat Customer Execution Manager (CEM) PT. Ericsson Indonesia melakukan persetujuan scrap terhadap material project PT. XL AXIATA Tbk pada daftar usulan peleburan (scrap list proposal) yang dibuat SM. Lantas persetujuan scrapping pun ditandatangani F selaku oleh Total Project Manager PT Ericsson Indonesia. Baik SM, DH, maupun F, ketiganya mengetahui bahwa perbuatan mereka tanpa seizin maupun sepengetahuan pemilik material yaitu XL Axiata.

Selesai dengan proses administrasi, ternyata bukan scrapping atau pemusnahan yang terjadi, melainkan menjual material milik XL Axiata itu senilai Rp 41 juta kepada RW, bos PT Empat Putera Sentosa, sebagai pembeli material scrapping itu. Pembelian pun diakukan tanpa tender lelang yang lazim.

Malah dana pembelian oleh RW ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka SM, bukan rekening perusahaan. Lantas RW mau ambil untung lagi dari pembelian material tower itu dengan menjualnya kepada AB senilai hampir Rp49 juta.

Dengan bukti itulah, kelimanya menjadi tersangka. “Petugas sudah menyita barang bukti produk Ericsson milik XL Axiata. Juga sejumlah dokumen PT Ericsson Indonesia dan bukti transfer beberapa tersangka,” kata Yusri.

Namun, polisi masih terus melakukan pendalama terutama pada jumlah besar yang belum diketahui keberadaan. “Di Mana ada sekitar 6000 berbagai macam jenis dari material OVP seperti Modul, Antena, Radio dan sebagainya yang kini masih kita ungkap keberadaan,”terangnya.

Atas kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. “Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Sedangkan Pasal 372 dan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman penjaranya masing-masing empat tahun,” tandas Yusri.

Related posts

Hadirnya Online SKCK Dan SIP Di Polres Depok Sebagai Wujud Pelayanan Cepat dan Akurat

redaksi JournalReportase

Motivasi Warga di Gerai Vaksinasi Merdeka Kapolsek Tanjung Duren Berikan Doorprize Telur Ayam

redaksi JournalReportase

Hadapi New Normal Tiga Pilar Jakarta Barat Gelar FGD

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»