Journal Reportase
Kriminal

Kuasa Hukum Aulia : “Dugaan Kuat ‘Dalang’ Dari Pembunuhan Adalah Aki”

journalreportase.com, Sidang kasus pembunuhan ayah dan anak dengan terdakwa Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin kembali digelar di Pengadilan Negri, Jakarta Selatan, pada Senin 24 Februari 2020.

Kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Candra menyebutkan bahwa pihaknya akan mengupas keterangan saksi tersebut. Firman juga akan membuktikan bahwa rencana pembunuhan tersebut bukan datang dari Aulia, melainkan dari tiga orang tersebut yang diduga didalangi oleh Aki.

“Jadi tadi dalam persidangan saya mau coba bertanya siapa otak yang punya ide buat membunuh Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili suami dari ibu Aulia. Setelah kami pelajari dan kami analisa dugaan kami mengarah ke Aki sebagai dalang dari semuanya. Kenapa Aki tidak dihadirkan sebagai saksi, kenapa Aki belum juga tertangkap sampai saat ini? Aki katanya masih DPO. Peran Aki sangat penting, karena dari Aki lah muncul peran Agus dan Sugeng sampai keduanya ada di Jakarta, pertanyaannya dimana Aki sekarang berada?,” beber Firman saat dijumpai usai sidang di PN Selatang, di Jakarta, Senin (24/2/2020).

Kronologi Pembunuhan. Seperti diketahui Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan Pupung dan anak tirinya, Edi alias Dana pada Agustus 2019. Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi. Aulia mengklaim bahwa dirinya harus banting tulang seorang diri demi menopang ekonomi keluarganya. Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah di tahun 2011.

Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele. Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya. Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank di tahun 2013.

Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran, salon kecantikan dan lainnya. Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.

Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut. Ditambah, Edi lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.

Aulia berharap, rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan tersebut ditolak Edi.

Singkat cerita, Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan puluhan butir obat tidur di rumahnya, kemudian dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.

“Jadi ide dasarnya pembunuhan adalah ketika ibu Aulia menceritakan (curhat) ke ART (Karsini) kemudian Karsini curhat ke suaminya, Rodi,” sebut Firman.

Dalam dakwaan, Rodi memang berperan mencari dukun santet, senjata api, dan pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Edi dan Dana. Karsini, istri dari Rodi sekaligus ART terdakwa berperan sebagai seseorang yang mendengarkan curhatan Aulia terkait sang suami yang banyak hutangnya.

Sementara itu, ART lain bernama Supriyanto merencanakan pembunuhan berupa penyekapan dan pembakaran Edi dan Dana.

Menurut tim kuasa hukum Aulia, bahwa pada persidangan kedepannya mereka berharap agar Aki bisa dihadirkan sesegera mungkin sebagai saksi agar kasus pembunuhan tersebut bisa terjawab.

Related posts

Patroli Cipkon Polres Jakarta Barat Amankan 3 Pemuda Bawa Sajam

JournalReportase

Kepergok Hendak Mencuri Motor Pelaku Diamankan

JournalReportase

Kedapatan Bawa Ganja Oknum Mahasiswa Ditangkap Dit Resnarkoba Polda Bengkulu

JournalReportase

Leave a Comment