JAKARTA- Polisi menetapkan tiga tersangka pelaku kejahatan peracik kosmetik kecantikan yang dipasarkan tanpa ijin resmi dari Badan POM.
Penetapan menjadi tersangka berinisial RK, MF dan S, setelah petugas Subdit 3 Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar rumah industri kosmetik ilegal di Tapos Depok Jawa Barat yang diketahui mulai membuka usaha jahatnya sejak 2015 lalu.
“Ada tiga pelaku yang kami tangkap. RK, MF dan S. Ketiga nya terbukti meramu dan menjual kosmetik kecantikan tanpa prosedur yang benar atau tidak memiliki ijin yang dikeluarkan oleh BPOM,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada awak media, di halaman Gedung Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (18/2).
Penangkapan para pelaku ini, jelas Yusri setelah pihaknya mendapat laporan warga soal adanya rumah industri kosmetik ilegal tanpa adanya izin edar dari BPOM.
Mendapat laporan tersebut Subdit 3 Narkoba lalu membentuk tim dan bergerak cepat. Hasilnya ketiga pelaku dari 5 orang dan barang bukti bahan baku dan produk yang sudah terkemas siap edar di bawa ke Polda Metro Jaya.
“Setelah menyelidiki selama beberapa hari, sabtu lalu dilakukan penggerebekan dan mereka tengah memproduksi dan mempacking,” jelasnya.
Diketahui 3 tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda. RK memiliki peran untuk belanja bahan-bahan produksi kosmetik. RK seorang wanita sendiri diketahui lulusan sarjana kimia di Universitas ternama di Jakarta dan juga mantan karyawan perusahaan kosmetik di tahun 2005. Dari keahlian dan pengalamannya sebagai pekerja diperusahaan kosmetik itu lah, lanjut Yusri mereka membuka usaha industri kosmetik ilegal dengan meracik nya berdasarkan pengalaman dan perasaan tanpa ukuran yang benar.
Kemudian lanjut Yusri, MF berperan sebagai pembuat. “Diketahui MF ini bersekolah di jurusan Farmasi dan juga merupakan bekas pegawai. Sedangkan pelaku S bertindak sebagai pengantar barang yang sudah dipesan. Ketiga nya pun yang memiliki modal usahanya,”ungkap Yusri.
Dilokasi yang sama, Kanit 1 Subdit 3 Narkoba Kompol Trisno W Putro mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Masih kami dalami terkait pendistribusiannya. Apa disebar ke toko-toko kosmetik atau hanya toko yang melakukan pemesanan,” tutupnya.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 196 UU 36 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp1 miliar.
