JAKARTA- Pelaku ujaran kebencian terhadap etnis tertentu di cokok polisi dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya..
Pelaku berinisial AMS (58) harus mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum pidana Diskriminasi RAS dan Etnis. Perbuatan nya sempat viral di media sosial akibat ulahnya memasang dan membuat spanduk ujaran kebencian di daerah Cililitan, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, AMS di rumah nya Jakarta Timur. Dia ditangkap karena adanya temuan spanduk yang terpasang di beberapa tempat bermakna ujaran kebencian terhadap etnik tertentu dan sekaligus bernada hasutan
“Polisi berhasil menemukan pelaku yang membuat konsep, memesan dan menempel pamflet bernada hasutan untuk memusuhi etnik tertentu di kediamannya di kawasan Jakarta Timur,” terang Yusri dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/1/2020).
Dikatakan Yusri sekitar tanggal 13 Januari beredar di beberapa media sosial adanya spanduk yang terpasang isinya berbau diskriminasi salah satu ras atau etnis tertentu.
Sementara itu Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya diwaktu yang bersamaan menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah Ketua RW yang merasa dibohongi karena dulu, warga pernah dijanjikan pihak pengelola PGC akan mendapatkan uang atas sebuah bioskop Cinema XXI, tetapi tidak dipenuhi.
Sementara barang bukti yang di sita yakni kwitansi, beberapa spanduk, kertas pamflet. Dan untuk perbuatan melawan hukum yang bersangkutan akan dijerat pasal yang 156 KUHP pasal 55 Undang Undang RI No.40 Tahun 2008, tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis di pasal 16 pasal 4 huruf D ancaman hukumannya sekitar 5 tahun penjara, dan denda Rp. 500.000.000.
