JAKARTA,- Satreskrim Polres Jakarta Barat terpaksa menembak kaki tiga pelaku kejahatan pencurian gudang gula yang ditaksir korban mengalami kerugian sekitar 1 miliar.
“Dari liman pelaku pencurian gula, terpaksa 3 pelaku kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan saat hendak diamankan,” terang Kasat Reskrim Kompol Teuku Arsya Khadafi saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media, di halaman Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (29/12/2019).
Selain membekuk empat pelaku pencurian gudang gula, berinisial RS, MO, FA, BN, Polisi juga menangkap seorang penadah berinisial FL.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Steven Tamuntuan mengatakan, kasus ini terungkap, berawal, pihaknya mendapat laporan dari korban yang berinisial XH (50). Korban mengaku heran ada kejanggalan dan kecurigaan terhadap barang barang nya yang berada di gudang, lantaran barang di gudang miliknya sering hilang. Guna mengetahui secara pasti siapa pelaku kejahatan ini, korban tanpa sepengetahuan orang lain termasuk para pekerjanya memasang pengintai CCTV.
” Korban diam-diam memasang CCTV, untuk mengetahui aksi pelaku pencurian digudangnya,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Stefanus Michael Tanutuan.
Dari rekaman CCTV tersebut, terang Steven, diketahui adanya pencurian yang dilakukan oleh keempat pelaku. Dari 4 pelaku, di mana 2 orang pelaku karyawan korban, satu pelaku mantan karyawan dan seorang pelaku lainnya merupakan teman dari pelaku lainnya.
“Lalu pada tanggal 23 Desember 2019, tim anggota opsnal Jatanras Jakbar melakukan penangkapan terhadap RS alias RA, MO alias YO dan BN alias BE di Jalan Cengkeh Dalam, Tamansari, Jakarta Barat,”ungkapnya.
Setelah berhasil mencokok 4 pelaku, tim melakukan pengembangan mencari eksekutor pencuri lainnya dan menangkap tersangka FA alias PL di Jalan Pasar Pisang, Tamansari, Jakarta Barat.
Kemudian Kasat Reskrim Teuku Arsya Khadafi menambahkan setelah ditangkap 4 tersangka pelaku pencurian gudang gula, petugas melakukan pengembangan guna memastika kepada siapa barang hasil curian itu dijual.
“Kami melakukanpengembangan, kepada siapa barang curian dijual. Tim melakukan penelusuran dan menangkap FL selaku penadah di Jalan Tongkol, Pademangan, Jakarta Utara,”bebernya.
Namun dari lima pelaku, lanjut Arsya, tiga diantaranya sempat melawan saat akan diamankan. Terpaksa petugas di lapangan melakukan tindakan tegas terukur.
“Tiga pelaku yang melakukan perlawanan terhadap petugas RS alias RA, MO alias YO dan BN alias BE. Petugas terpaksa menembak kaki mereka,” katanya.
Lebih lanjut Arsya menjelaskan, para pelaku diketahui telah melakukan pencurian sebanyak 13 kali, sejak 2018. Akibat aksi yang dilakukan para pelaku, korban mengalami kerugian lebih Rp 1 miliar.
“Karena perbuatannya, yang bersangkutan (tersangka) akan dikenakan jeratan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya.
