Journal Reportase
Breaking News

Berupaya Kabur Tiga Pelaku Pengelapan dan Pengurasakan Kapal Berhasil Diamankan Polisi

JAKARTA- Tiga tersangka berinisial IR sebagai nahkoda, THS yamg bertugas mengurusi dokumen dan YC yang membiayai pengurusak kapal diamankan polisi. Tertangkapnya ke tiga tersangka setelah Tim dari Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penggelapan, pemalsuan dokumen dan pengrusakan kapal milik PT. Jasa Merin, Malaysia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pada 11 Januari 2019 lalu, IR membawa kapal tersebut dari Pelabuhan Merak menuju Malaysia. Namun di tengah perjalanan, kapal dibelokkan secara ilegal ke Tanjung Priok tanpa pengetahuan syahbandar.

“Karena merasa bahwa pemilik kapal tersebut hampir selama tiga bulan yang tidak mau bayar gaji seluruh ABK kapal termasuk nahkodanya melakukan suatu tindak pidana. Mereka akhirnya memotong, kemudian menjual, dan menghilangkan semua barang bukti yang ada, termasuk peralatan di kapal tersebut,” terang Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12).

Sebetulnya, kata Yusri, para tersangka sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang, Banten, namun gugatan tersebut ditolak. Saat penyidikan, tersangka justru berupaya menghalang-halangi dan kabur saat pemanggilan.

“Kita berhasil memeriksa beberapa saksi yang ada di negara Malaysia, dengan bantuan dari PDRM Malaysia. Kita masih memeriksa beberapa saksi tersangka yang ada untuk bisa melengkapi semua berkas yang ada karena memang kita harus mengetahui kepemilikan asli dari pada PT Jasa Merin tetapi semua sudah dibayar lunas,” paparnya.

Sementara itu, Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, alasan gugatan tersangka ditolak lantaran perusahaan telah berupaya menyelesaikan kewajibannya. Namun para tersangka masih tidak puas dengan keputusan perusahaan.

“Dia melakukan praperadilan juga ditolak oleh pengadilan, bahkan sempat menghalang-halangi penyidikan. Pada saat melakukan pemanggilan tersangka melarikan diri,” katanya.

Ganis menjelaskan, tersangka melakukan pengrusakan dengan cara memotong dan mengambil sejumlah alat dalam kapal tersebut. Sehingga saat ini kapal tersebut hanya tersisa rangka dengan mesinnya.

“Jadi semua alat navigasi telah diambil. Jumlah kerugian spesifik belum kita hitung, namun harga kapal ini sekitar Rp 100 miliar,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Pelayaran. Selain itu tersangka juga dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Related posts

Pelaku Pembacokan Maut di Kapuk Ditangkap Kurang dari 12 Jam

redaksi JournalReportase

Ops Yustisi Tanah Sereal Tambora Ada 8 Pelanggar Prokes

redaksi JournalReportase

April-Mei 2023 Ungkap Tujuh Kasus, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Amankan 16 Pelaku 75 Kilo Sabu dan 13.007 Butir Ekstasi

redaksi JournalReportase

Leave a Comment