JAKARTA- Kuasa Hukum Dahlia Zein mendampingi kliennya Lili dan Alisa Julianty mendatangi Ditrektorat Kriminal Khusus ( Krimsus) Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2019).
Kedatangan Dahlia terkait kasus penipuan yang menimpa kliennya sebagai korban atas tindak pidana yang dilakukan RR guna meminta pelaku segera diungkap dan ditangkap.
Pasalnya, jika kasus yang sudah dilaporkan ini tidak segera dituntaskan dia khawatir kasus ini akan kembali terjadi. “Korban sudah banyak bukan hanya klien nya. Bahkan ada juga korban dalam kasus yang sama di wilayah hukum Kota Bogor. Kebetulan korban nya pun bersama kuasa hukumnya hadir,” beber Dahlia
Adapun modus penipuan yang dilakukan pelaku terabg Dahlia, terlapor RR melakukan penipuan bisnis dengan cara Take Over PO Wafer Corinthian Celengan untuk di jual kembali.
“Korban Lili dan Alisa Julianty kenal RR melalui akun Facebook. Terlapor membujuk korban, dengan iming-iming bisnis yang menjanjikan berbagai keuntungan untuk menambah penghasilan,”ucap Dahlian kepada awak media, di depan gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Korban Lili pada 25 Juli 2018 mentransfer kepada terlapor Rp 120 juta, 26 Juli 2018 mentransfer Rp 100 juta dan pada 25 Agustus 2018 mentrasfer Rp 85 juta.
“Total korban Lili mengalami kerugian sebesar Rp 305 juta,” kata Dahlia.
Sedangkan korban Alisa Julianty mentrasfer kepada terlapor pada 19 Juli 2018 sebesar Rp 50 juta, pada 20 Juli 2018 mentrasfer sebesar Rp 67.500.000, dan pada 23 Juli 2018 mentrasfer sebesar Rp 117.500.000.
“Jadi untuk korban Alisa Julianty telah mentrasfer kepada terlapor sebesar Rp 235 juta,” tuturnya.
Kedua korban sudah memberikan surat somasi kepada terlapor RR, karena terlapor tidak punya itikad baik pada 22 Agustus 2019 dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pengacara berharap agar kasus ini segera diproses oleh pihak kepolisian karena sudah ada 2 laporan. LP/5197/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, 22 Agustus 2019. LP/5196/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, 22 Agustus 2019.
Terlapor dilaporkan korban dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Pengelapan. Kemudian pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU.
