JAKARTA;-Aggota Subdit Ranmor Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dengan barang bukti satu unit kendaraan bermotor jenis truk, kemudian petugas juga mengamankan empat tersangka dengan tugasnya masing-masing.
Dalam keterangan persnya Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di dampingi oleh Kasubdit Ranmor AKBP Puji serta Kanit 3 Ranmor Kompol Wagino mengatakan, Berawal dari pelaku SR menemukan satu buah kunci mobil (Mitsubishi) kemudian pelaku memasukkan kunci tersebut ke beberapa mobil namun tidak cocok.
“Setelah mencoba dengan kunci temuannya ke salah satu truk Ternyata berhasil cocok di daerah Ciracas (Jakarta Timur) kemudian dibawa oleh tersangka ke daerah Sukabumi,” ujar I Gede kepada wartawan di Mapolda Selasa (12/11/2019).
Tersangka SR menjual truk tersebut kepada pelaku berinisial D dengan harga Rp 23 juta tanpa surat surat kendaraan yang lengkap.
“Kemudian tersangka D berusaha menjual kembali truk curian tersebut di daerah Sukabumi, namun sulit untuk mendapatkan pembeli nya,”terang Gede.
Selanjutnya I Gede menambahkan Pelaku D sempat meminta pertolongan kepada tersangka AU dan AK untuk menjual truk curian tersebut.
“Dari tersangka AU dan AK berhasil mendapatkan pembeli di daerah Jakarta selanjutnya pelaku meminta bantuan AH untuk mengambil truk tersebut dari Sukabumi dibawa ke Jakarta,”urainya.
Pada saat pelaku HA ke Sukabumi menggunakan taksi yang di sewanya, kemudian bertemu dengan pelaku AU dan AK membawa truk tersebut kejakarta untuk menemui pembeli dengan harga yang disepakati sekitar Rp 25 juta tanpa surat surat kendaraan.
” Usai mendapatkan harga yang disepakati ,Pelaku AH melakukan pertemuan dengan pembeli, kemudian tersangka di tangkap oleh petugas saat bertransaksi, kemudian tersangka dibawa ke Mapolda,”ungkap Gede Nyeneng.
Dari keterangan tersangka pelaku mengakui sebelumnya pernah melakukan hal serupa beberapa tahun yang lalu.
“Sebelumnya tersangka mengaku pernah menjual mobil APV yang di dapatkan di depan stasiun televisi kebon jeruk,” bebernya.
Dari tangan Tersangka petugas mengamankan barang bukti satu unit truk ,satu unit taksi yang di gunakan tersangka dan beberapa handphone.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan pasal 480 tentang pertolongan jahat dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
