LUMAJANG,- Gugatan pra peradilan yang dilayangkan oleh PT Amoeba Internasional (perusahaan Q-NET) yang meminta ganti rugi Rp 100 Milliar terhadap Tim Cobra Polres Lumajang memunculkan pertanyaan besar.
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan baik sektor perbankan, pasar modal dan jasa keuangan telah menetapkan PT Amoeba Internasional sebagai perusahaan Ilegal.
Satgas Waspada Investasi juga menyatakan Q-NET telah melanggar aturan yang berlaku dan menjadikan polemik di masyarakat, dimana sebuah perusahaan yang dinyatakan illegal oleh OJK serta melanggar aturan yang berlaku oleh Satgas Waspada Investasi, namun berani ‘menyerang balik’ Tim Cobra Polres Lumajang yang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP yang berlaku.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan dirinya bersama Tim Cobra Polres Lumajang siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak PT Amoeba Internasional.
“Dalam penanganan kasus ini, kami menjalankan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku,” kata Arsal Jumat (1/11/2019).
Selain itu, terang Arsal, bisnis skema piramida yang dijalankan oleh Perusahaan Q-NET termasuk PT Amoeba Internasional sudah sangat banyak. Akibat nya, korban berjatuhan.
Diungkapkan Arsal, akibat perusahaan tersebut banyak korban yang harus menjual harta bendanya seperti jual sawah, jual sapi dan harta benda lainnya. Bahkan, lanjut Arsal ada yang sampai bunuh diri karena tak kuat dengan penderitaan terbebani utang
“Menumpuknya hutang, akibat ikut QNet. Para korban di cuci otak dan di ajarkan tehnik UGD yaitu Utang, Gadai, Dol (Jual). mereka di iming-imingi kaya mendadak dengan cara diperlihatkan rumah mewah maupun kendaraan mewah para senior member Qnet,”terangnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menerangkan bahwa pihak Q-NET selalu memberikan iming-iming sebuah pekerjaan setiap kali akan merekrut member baru. “Mereka merugikan serta menjebak pemuda pemudi lulus dengan memberikan iming-iming lowongan pekerjaan dengan gaji Rp 5-7 juta, ternyata dalam rekrutmen bukan pekerjaan yang diberikan tapi dicuci otak membeli produk Qnet yang nilainya bisa mencapai puluhan juta,” ujarnya.
Direktur Utama Amoeba Internasional, Gita Hartanto alias Tobing dan direksi lainnya Deni Hartoyo dan Tri Hartono telah di panggil dua kali oleh Tim Cobra Polres Lumajang tapi mereka mangkir. Bahkan lewat kuasa hukumnya ketiganya memberikan surat sakit dan sedang di rawat Rumah sakit di Malaysia.
Sebagai catatan, pada bulan Oktober 2019 OJK mengeluarkan daftar entitas investasi illegal yang ditangani oleg Satgas Waspada Investasi. Dari daftar entitas investasi illegal tersebut, PT Amoeba Internasional (Bisnis Q-NET) juga tercantum sebagai investasi ilegal, yaitu pada poin ke 25.
