JAKARTA- Polres Metro Jakarta Timur melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba jenis sabu dari penangkapan di tiga tempat kejadian peristiwa (TKP)
Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpim Wakapolres AKBP Sonny Mahar, didampingi Kasat Narkoba AKBP Jonter Banurea, di Lt IV, Gedung Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (27/8/2019).
Wakapolres AKBP Sonny Mahar mengungkapan barang bukti yang di sita dan dimusnahkan hari ini Selasa 27 Agustus 2019 dari hasil penangkapan sejumlah tersangka di tiga TKP. “Total barang bukti Narkoba jenis Shabu sabu seberat 7.535 gram yang kemudian dilakukan pemusnahan seberat 7,313 gram,”terang Sonny.
Sonny menuturkan barang bukti itu didapat dari tiga kasus periode Juni 2019. Total 5 tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi dengan inisial DS, SWA, AS, SD dan ARIS.
Kasus penyalahgunaan narkoba dibongkar berawal dari penangkapan tersangka RP, dia memberi info jika barang bukti didapatkan dari seseorang di wilayah Tambun.” Info itu kemudian ditindak lanjuti oleh Kasat Narkoba AKBP Jonter,” jelas Sonny.
Hasil pengembangan didapatkan DS dengan barang bukti sebanyak 2,1 kilogram sabu. Sonny mengatakan DS menyimpan sabu di dalam sepeda motor. Tidak hanya di situ saja, Kecurigaan polisi pun terus berlanjut. Pasalnya akan masih adanya sabu yang disimpan, ternyata benar adanya.
DS mengungkapkan jika barang itu didapat dari pelaku SWA yang tinggal di daerah Mekarsari, Tambun, Kabupaten Bekasi.
“Kita minta DS menunjukkan rumah SWA. Ternyata istrinya AS juga menjadi pelaku. Di rumah pelaku kita temukan BB sabu sebanyak 5,2 kilogram,” katanya.
Pemusnahan itu juga sekaligus mengungkap transaksi sabu yang dilakukan diluar dari kebiasaan para pelaku lainnya. Aksi mereka diketahui sudah 5 kali mengirim dan menerima sabu dengan modus tertentu. Sonny menuturkan pelaku menyimpan sabu di alas kaki di sebuah mobil.
Kasus tersebut kemudian diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur pada Sabtu (22/6/2019) lalu.
Pemusnahan barang haram disaksikan oleh bersama Kejaksaan Negeri Jaktim, Pengacara tersangka yang di dahului pengecekan laboratorium
Forensik Mabes Polri. Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender dengan dicampur air dan di
buang dalam ember yabg selanjutnya di buang ke saluran air.
