JOURNALREPORTASE – JAKARTA-Subdit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap AAP alias PD alias Defan alias Pras (27) terkait tindak pidana pengancaman dan pornografi anak melalui media elektronik. Pelaku ditangkap di Kota Bekasi.
Hal itu disampaikan Dir Reskrimsus PMJ Kombes Pol Iwan Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/07/2019).
Menurut Iwan, perkara ini terbongkar dengan adanya laporan dari masyarakat.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan pengancaman dan pornografi anak dengan cara berkenalan dalam aplikasi game online. Selanjutnya percakapan berlanjut di aplikasi chating.
Saat itulah pelaku berkomunikasi melalui aplikasi chating tersebut kemudian meminta melakukan video call sex dengan korban dan di rekam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban.
Lebih lanjut dijelaskan kronologis kejadian ini berawal saat korban sedang bermain permainan pada aplikasi game online yang berlanjut hingga percakapan melalui whatshpp (wa red)
Setelah korban mendapatkan kenalan dari akun aplikasi game online dengan nama PRAS nomor id aplikasi game online.
Kemudian percakapan berlanjut ke aplikasi chating bernama PD. Saat berkomunikasi melalui aplikasi chating tersebut kemudian tersangka AAP alias DP, alias DEFAN alias PRAS meminta melakukan video call sex dengan korban.
Kemudian saat melakukan video call sex tersebut direkam tersangka tanpa sepengetahuan korban.
Kondisi inilah yang dimanfaatkan tersangka mengancam korban akan menyebarkan rekaman video call sex jika korban menolak untuk memenuhi keinginan tersangka melakukan video call sex.
Dari hasil penyidikan, ungkap Iwan, tersangka, sudah 10 kali melakukan kejahatan pornografi anak melalui media online yang saat ini sedang digandrungi anak-anak.
Kabid Humas PMJ Kombes Pol. Argo Yuwono menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi dan memantau anak anaknya yang selalu bermain game online, agar kasus kasus seperti ini tidak ada lagi.
Selanjutnya, akibat kejahatan yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
