Journal Reportase
Breaking News

Ribuan Pil Koplo Siap Edar Diamankan,  Kapolres : Perlu Ada Gerakan Masif

JOURNALREPORTASE-LUMAJANG-Lagi-lagi Serse Narkoba Pores Lumajang menamatkan pengedar barang haram siap diedarkan yang berdampak negatif bagi kelangsungan hidup merusak anak bangsa.

Tak tanggung-tanggung sebanyak 1.172 butir pil terlarang bernama Koplo di sita jajaran Cobra dan Sat Serse Narkoba, dari tangan pelaku Choirul (28).

Pemuda lulusan SMP itu, ditangkap oleh satuan narkoba Polres Lumajang karena diketahui telah mengedarkan obat obatan terlarang tanpa memiliki keahlian dan kewenangan kepada orang lain.

Saat pelaku diciduk, berhasil di sita barang bukti yakni 490 butir pil warna kuning logo ‘DMP’, 682 butir pil warna putih logo ‘Y’ dan uang hasil penjualan Pil Koplo sejumlah Rp. 310.000. Pelakupun digelandang ke mapolres lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, sangat bersyukur atas keberhasilan anggota di mana kembali menangkap pengedar ribuan Pil Koplo, sehingga berdampak pada ribuan generasi muda terselamatkan

“Tapi saya juga sedih karena sudah berulangkali kami menangkap pengedar narkoba termasuk pil koplo, tapi masih juga tidak jera. Ribuan pil koplo bukan barang sedikit, ini artinya konsumen pembeli masih sangat banyak,”ungkapnya.

“Ada degradasi moral dimasyarakat kita khususnya anak-anak muda. Perlu ada gerakan masif untuk memperbaiki moral masyarakat untuk menjauhi Narkoba. apalagi awal mula melakukan kejahatan dari penggunaan barang haram seperti ini,”ujar Arsal

“Pil Koplo merupakan jenis Trihexyphenenidyl yaitu obat untuk mengatasi gangguan pergerakan syaraf yang biasa diberikan kepada orang gila supaya tenang. Efeknya memberikan ketenangan karena fungsi kerja otak diperlambat. Obat Ini seharusnya untuk orang gila, tapi oleh pengedar dijual kepada anak-anak muda,ungkap Arsal menambahkan.

AKP Priyo Purwandito SH selaku Kasat Reskoba Polres lumajang menuturkan, sesuai perintah kapolres, pihaknya tidak akan kendor memberantas narkoba. “Kami juga tidak ingin generasi muda kita rusak karena narkoba. Kalau ada informasi pengedar atau pemakai narkoba, laporkan ke kami supaya segera kami tangkap,”tandasnya.

“pelaku diketahui tersangka melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar” ujar Priyo

Related posts

Resmob Lumajang Buru Tiga Tersangka Pelecehan Seksual

JournalReportase

Jelang Mudik Lebaran Kakorlantas Polri Pantau Pemberhentian Sementara Proyek Jalan Tol

JournalReportase

Unggul dan Tahan Hama Wereng Tahap Awal 3000 Hektare SHS Gunakan Benih Tropico

JournalReportase

Leave a Comment