Journal Reportase
Kriminal

Tangkap Pengedar Pil Koplo Kapolres Ultimatum Yang Masih Miliki Barang Haram

JOURNALREPORTASE,- LUMAJANG- Satuan Resnarkoba Polres Lumajang (6/07) kembali menangkap 2 orang Pria yang berasal dari Kecamatan Sumbersuko karena diketahui mengedarkan sebanyak 225 butir pil koplo warna putih dengan logo ‘Y’.

Wawan Purwanto (29) dan Jefri Shandy Zaini (29), diamankan petugas saat berada di rumah tersangka Wawan. Merekapun langsung digelandang ke Mapolres Lumajang beserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban, mengatakan pihaknya akan terus memberantas peredaran barang haram di wilayah Lumajang.

Arsal mengatakan, Sejak awal kepemimpinan di Lumajang, peredaran obat obatan terlarang menjadi salah satu atensinya. “Saya bersama Tim Cobra akan terus membabat habis siapapun yang berani bermain di lingkaran hitam peredaran barang haram yang merusak anak bangsa, khususnya di wilayah Lumajang,”tegas Arsal.

Sementara Kasat Narkoba KP Priyo Purwandito yang memimpin penggrebekan tersebut mengatakan keduanya terancam merasakan dingin nya sel tahanan cukup lama. “Pelaku melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebanyak 1 Milyar,”terang Priyo.

Related posts

Sempat Melarikan Diri Pelaku Pembacokan Jurkir di Duri Kepa Kebun Jeruk Berhasil Diamankan

JournalReportase

Judi Pai Qiu dan Ta Sio diduga Beroperasi 24 Jam

JournalReportase

Olah TKP, Polisi Kejar Pelaku Perampasan Ponsel Terhadap Anak Dibawah Umur

JournalReportase

Leave a Comment