Journal Reportase
Kriminal

Serse Narkoba Polres Lumajang Amankan Ribuan Butir Pil Koplo Siap Edar

JOURNALREPORTASE,-LUMAJANG,- Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan Budi Hermanto (34). Budi ditangkap dirumahnya, Rabu, 4 Juli 2019, sekira Pukul 18.30 karena kepemilikan obat terlarang sebanyak 1078 Pil Koplo berbagai jenis.

Barang bukti yang ditemukan berupa 404 butir pil warna putih logo ‘Y’ , 674 butir pil warna kuning logo ‘DMP’ dan Uang hasil penjualan pil sebesar Rp. 470.000. Barang bukti dan tersangka di gelandang ke Mapolres Lumajang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami berhasil menangkap seorang tersangka pengedar Pil koplo di daerah karanganom tepatnya Kec Pasrujambe,”terang Kapolres Lumajang AKBP Arsal, Sabtu (6/7/2019).

Arsal menegaskan, pelaku pengedar ini harus ditangkap karena kepemilikan Pil Koplo yang sangat banyak dan siap edar.”Tersangka diamankan selanjutnya akan menjalani berbagai pemeriksaan guna mengungkap darimana barang haram tersebut didapat,” ungkap Arsal.

“Saya akan selalu tegas terhadap narkoba. Saya tak ingin generasi muda hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda kita,” sambung Arsal geram.

Untuk itu Ia menghimbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku dan pergaulan anaknya supaya tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba.

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito menjelaskan, pelaku diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. “Sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar,”tandasnya.

Related posts

Polres Bengkulu Amankan Oknum Pelaku Pencabulan

redaksi JournalReportase

Pelaku Jambret Ponsel di Flayover Senayan Ternyata Residivis

redaksi JournalReportase

Diamankan Satreskrim Polres Majalengka, Pelaku Judi Togel Sidney dan Hongkong Terancam Penjara 10 Tahun

redaksi JournalReportase

Leave a Comment