JOURNALREPORTASE- PAPUA,-Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328 Kostrad mengamankan seorang warga PNG yang membawa kayu Gaharu tanpa dilengkapi dokumen, Papua, Minggu (09/06/2019).
Kayu Gaharu merupakan salah satu jenis kayu yang memiliki nilai jual yang mahal, sehingga perdagangan kayu Gaharu banyak dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan besar tanpa melalui aturan hukum yang berlaku.
Dansatgas Pamtas Yonif PR 328 Kostrad, Mayor Inf Erwin Iswari, mengatakan bahwa komoditi kayu Gaharu memiliki nilai jual yang tinggi sehingga kerap dimanfaatkan untuk dijual di Indonesia.
“Anggota kami, Serka Dede sedang melaksanakan sweeping bagi pelintas batas dari arah PNG, saat seorang warga PNG a.n. Bapak Gerald Baria (40) kami lakukan pemeriksaan barang yang dibawanya dan ditemukan 19,5 Kg kayu jenis gaharu ilegal,” kata Mayor Inf Erwin.
“Saat interogasi lebih dalam, Bapak Gerald mengaku tidak mempunyai surat-surat atau dokumen resmi yang sah, dan menurut keterangannya kayu tersebut hendak dijual ke Indonesia untuk mendapatkan uang,”sambungnya.
Dijelaskannya, kayu Gaharu sendiri memiliki nilai jual mahal karena banyak kegunaannya, salah satunya sebagai bahan dasar dari parfum, jenis kayu ini sudah menjadi komoditas perdagangan dari berbagai dunia. Keterbatasan jumlah kayu Gaharu di alam serta tingginya permintaan dan minat terhadap jenis kayu ini, terang Erwin membuat harga kayu ini sebagai salah satu komoditas mahal.” Per kilo bisa mencapai harga Rp. 950.000,”ungkapnya.
Erwin megatakan, barang bukti kayu jenis Gaharu tersebut sudah diserahkan kepada pihak Balai Karantina Pertanian, Skouw.
