Journal Reportase
Breaking News

Ancam Penggal Kepala Presiden Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun

JOURNALREPORTASE,-JAKARTA,-Polisi menetapkan Hermawan Susanto (HS) menjadi tersangka setelah mengancam penggal kepala Jokowi atau Presiden Joko Widodo. HS diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi.

HS yang diduga mengancam Presiden seperti dalam video yang viral di media sosial, ditangkap di kediamannya di Parung, sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, HS melarikan diri ke lokasi penangkapan. Diketahui, lokasi penangkapan tersebut merupakan kediaman kerabat HS.

“Yang bersangkutan melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral,” ujar Ade, di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Saat penangkapan, lanjut Ade, HS, tengah bersantai alias tidur-tiduran. Diketahui, Hermawan tinggal di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

“Saat ditangkap di rumah budenya, HS sedang tidur-tiduran,” tambahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman HS, di Palmerah. Dari tangan HS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jaket, tas, serta ponsel genggam.

“Saat kita mencari barang bukti, tersangka mengaku (menyimpan) di Palmerah. Akhirnya kita mendapatkan barang buktinya itu di Palmerah,” singkat Ade.

Kekinian, Hermawan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi pun tengah menyelidiki motif dari Hermawan.

Diketahui, jagat media sosial Twitter digegerkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan para pendemo berteriak ‘penggal kepala Jokowi’ saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019) kemarin.

Dalam video yang viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 14.40 WIB.

Hermawan Susanto dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Kepala Negara Jokowi yang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Pasal 104 KUHP tentang makar dengan maksud membunuh Presiden, dengan ancaman 20 tahun penjara,”tandas Ary.

Related posts

Kemenpora Menggelar Rakornis “Ayo Olahraga”

JournalReportase

Kuartal Pertama 2017 Laba Bersih WIKA Tumbuh 242 Persen

JournalReportase

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai 9,8 Miliar Rupiah, Dua Orang ABK Diamankan

JournalReportase

Leave a Comment