Journal Reportase
Breaking News

Kerugian Negara 30 Milyar Sumdaling Krimsus PMJ Tangkap 9 Tersangka Pemalsuan Materai 6000

JOURNALREPORTASE,-JAKARTA,-Subdit 3 Sumdaling Dit Krimsus Polda Metro Jaya (PMJ), menyita puluhun ribu materai palsu 6000 dari 9 tersangka yang kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Wakapolda Metro Jaya (PMJ) Brigjen Pol. Wahyu Hadiningrat, Rabu (20/03/2019) membeberkan, bahwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan materai dan pencucian uang berawal dari informasi Ditjen Pajak tentang adanya penjualan materai palsu yang beredar di salah satu situs belanja online, pada Jumat (25/03/2019). “Kemudian dari informsi itu, Polisi Sumdaling Krimsus PMJ bergerak melakukan penyelidikan di situs belanja online tentang adanya penjualan materai palsu dan dijual murah dari harga yang ditetapkan Pemerintah senilai Rp 6000 dari materai 6000,”ungkap Wakpolda, didampingi Kabid Humas PMJ, Kasubdit Sumdaling, Dir Operasional Perum Peruri dan Dir Intelejen Pajak.

Kemudian lanjut Wahyu untuk menangkap para tersangka, polisi mendapatkan barang disitus online tersebut yang di jual di bawah harga oleh JF. Guna mempertegas kepastian palsu tidaknya, polisi berkoordinasi dengan Perum Peruri. “Berdasarkan penyelidikan hasilnya dinyatakan palsu,”ujarnya.

Dari bukti-bukti itulah, akhir Februaribl 2019, satu persatu dicokok polisi, yakni Asr yang berperan sebagai penyablon dan sekaligus yang menjual materai palsu di situs online dengan menggunakan nama inisial JF dan kemudian DK yang berperan kurir pengantar paket materai palsu melalui ekspedisi.

Dari hasil pengembangan lanjut, berhasil diamankan SS diwilayah Depok, SS ini bertugas menyediakan bahan baku pembuatan materai palsu dan juga membantu mencarikan percetakan.

Tak berhenti sampai disitu, polisi terus mengembangankan kasus ini dan berhasil membawa ASS dari Bekasi ke Jakarta.

Pengembagan kemudian terus berlanjut dengan menangkap Zul dan RH di Jakarta Timur. Peran keduanya mencetak dasar materai palsu menggunakan mesinofset, dan pengembangan kembali dilakukan dengan menangkap SF pembuat hologram menggunakan mesinpoli dan DA sebagai kurir penghubung jaringan ASR ke ZUL, RH dan SF. “Pengembangan selanjutnya mengamankan R berperan sebagai penjahit melubangi materai palsu menggunakan mesin pencacah manual dan mesin pembolong,”terang Brigjen Pol Wahya..

Dari aksi mereka mengedarkan dan menjual puluhan ribu materai palsu kerugian negara di taksir sekitar 30 milyar rupiah. “Atas perbuatannya melawan hukum, tersangka dijerat UU RI No 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai atau KUHP pasal 257, diancam dengan KUHP Pasal 253, ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun,”tandas Wakapolda.

Related posts

IPS 2018 Bukti Kerja Nyata 40 Pelayanan Publik Dalam Negeri yang Siap Bersaing

journalreportase

Bawa Sajam Pria Jatipulo Palmerah Diamankan Polisi

redaksi JournalReportase

Kunjungan LO BNPB, Dandim 0510/Trs Paparkan Evaluasi Penanganan Pandemi Covid-19

redaksi JournalReportase

Leave a Comment